NTT Hari Ini

Jumat, 2 Oktober 2026

Apa tindakan imigrasi terhadap lima WNA Tiongkok di Atambua?

Imigrasi Atambua mendeportasi lima WNA Tiongkok melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 25 Agustus 2026. Mereka juga dikenai penangkalan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Atambua — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasi lima warga negara Republik Rakyat Tiongkok melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa, 25 Agustus 2026. Mereka juga dikenai penangkalan setelah petugas menilai keterangan dan kegiatan mereka dapat membahayakan keamanan serta ketertiban umum.

Kelima orang tersebut ditemukan di Atapupu, Kabupaten Belu, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Mereka disebut mengaku hendak memancing di wilayah Lirang, Maluku. Petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan itu, perlengkapan yang dibawa, dokumen perjalanan, serta rute speedboat.

Para WNA tersebut membawa uang tunai sekitar Rp4 juta. Mereka juga tidak tercatat dalam daftar penumpang resmi speedboat. Berdasarkan Surat Izin Berlayar yang ditunjukkan, kapal seharusnya bertolak dari Lombok menuju Pulau Sape, tetapi terdeteksi berada di Atapupu tanpa izin pelayaran yang sah untuk rute tersebut.

Mengapa tindakan ini penting bagi keamanan perbatasan Atambua

Atambua berada di Kabupaten Belu, wilayah perbatasan yang menjadi bagian penting dari pengawasan lalu lintas orang asing. Penindakan administratif menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya mempertimbangkan dokumen masuk, tetapi juga kesesuaian tujuan perjalanan, aktivitas, rute pelayaran, dan keterangan saat pemeriksaan.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut kelima WNA itu berinisial LH, LJ, WY, XC, dan ZJ. Mereka masuk ke Indonesia pada 31 Juli 2026 menggunakan visa on arrival dan visa kunjungan melalui Pulau Batam, Kepulauan Riau.

Petugas menyatakan kelima WNA diduga hendak menjadikan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal menuju Australia. Tindakan administratif keimigrasian yang dijatuhkan berupa deportasi serta daftar cegah dan tangkal. Proses deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3, Tangerang, untuk dipulangkan ke negara asal.

Dasar tindakan tersebut adalah Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.