NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Kemenkum NTT Asesmen Ranperda Masyarakat Hukum Adat di Sumba Barat Daya

Kemenkum NTT mengasesmen rancangan perda tentang penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan serta masyarakat hukum adat di Sumba Barat Daya. Proses melibatkan unsur adat, DPRD, dan perangkat daerah di Kodi Balaghar dan Tambolaka.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Kampung Adat Ratenggaro adalah sebuah kampung adat yang terletak di Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nu…
Foto arsip: Kampung Adat Ratenggaro adalah sebuah kampung adat yang terletak di Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur. · Foto: Sandhi Irawan / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur pada 2 September 2026 melakukan asesmen penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan serta masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Barat Daya. Kegiatan ini diarahkan untuk menyiapkan naskah akademik dan rancangan regulasi yang bertumpu pada kebutuhan masyarakat dan kearifan lokal.

Menurut keterangan resmi Kemenkum NTT, asesmen dilakukan di Kampung Kodi Balaghar dan dilanjutkan di Gedung Budaya Sumba Barat Daya. Dalam proses itu, tim Kemenkum NTT bersama DPRD, masyarakat, dan perangkat daerah membahas ruang lingkup pengaturan yang tidak hanya menyentuh lembaga adat, tetapi juga lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum NTT, Yunus Pranatal Silas Bureni, mengatakan penyusunan ranperda perlu bertumpu pada kondisi empiris dan aspirasi warga. Ia menegaskan regulasi daerah itu harus diselaraskan dengan hukum nasional yang mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law.

Ruang lingkup ranperda

Dalam penjelasannya, Yunus menyebut ranperda inisiatif DPRD Sumba Barat Daya tersebut memiliki cakupan yang lebih luas daripada pengaturan pelaksanaan pesta adat. Aturan itu diarahkan untuk menata dan memberdayakan lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan, lembaga hukum adat, dan masyarakat hukum adat.

Kemenkum NTT juga menyatakan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya memiliki dasar konstitusional, sepanjang masyarakat tersebut masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, dan sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Daya, Thomas Tanggu Dendo, menyebut penyusunan ranperda merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat untuk menjaga nilai adat dan budaya yang diwariskan. Ketua Bapemperda DPRD Sumba Barat Daya, Rato Bata, menambahkan bahwa salah satu latar belakang pembentukan ranperda berkaitan dengan persoalan sosial dan ekonomi dalam pelaksanaan pesta adat.

Asesmen itu melibatkan unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sumba Barat Daya. Dengan keterlibatan berbagai unsur tersebut, pemerintah daerah dan DPRD menargetkan pembahasan berikutnya dapat memberi dasar hukum yang lebih jelas bagi pengelolaan lembaga adat dan masyarakat hukum adat di Sumba Barat Daya.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.