Kemenkum NTT Asesmen Ranperda Masyarakat Hukum Adat di Sumba Barat Daya
Kemenkum NTT mengasesmen rancangan perda tentang penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan serta masyarakat hukum adat di Sumba Barat Daya. Proses melibatkan unsur adat, DPRD, dan perangkat daerah di Kodi Balaghar dan Tambolaka.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur pada 2 September 2026 melakukan asesmen penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan serta masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Barat Daya. Kegiatan ini diarahkan untuk menyiapkan naskah akademik dan rancangan regulasi yang bertumpu pada kebutuhan masyarakat dan kearifan lokal.
Menurut keterangan resmi Kemenkum NTT, asesmen dilakukan di Kampung Kodi Balaghar dan dilanjutkan di Gedung Budaya Sumba Barat Daya. Dalam proses itu, tim Kemenkum NTT bersama DPRD, masyarakat, dan perangkat daerah membahas ruang lingkup pengaturan yang tidak hanya menyentuh lembaga adat, tetapi juga lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum NTT, Yunus Pranatal Silas Bureni, mengatakan penyusunan ranperda perlu bertumpu pada kondisi empiris dan aspirasi warga. Ia menegaskan regulasi daerah itu harus diselaraskan dengan hukum nasional yang mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law.
Ruang lingkup ranperda
Dalam penjelasannya, Yunus menyebut ranperda inisiatif DPRD Sumba Barat Daya tersebut memiliki cakupan yang lebih luas daripada pengaturan pelaksanaan pesta adat. Aturan itu diarahkan untuk menata dan memberdayakan lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan, lembaga hukum adat, dan masyarakat hukum adat.
Kemenkum NTT juga menyatakan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya memiliki dasar konstitusional, sepanjang masyarakat tersebut masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, dan sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Daya, Thomas Tanggu Dendo, menyebut penyusunan ranperda merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat untuk menjaga nilai adat dan budaya yang diwariskan. Ketua Bapemperda DPRD Sumba Barat Daya, Rato Bata, menambahkan bahwa salah satu latar belakang pembentukan ranperda berkaitan dengan persoalan sosial dan ekonomi dalam pelaksanaan pesta adat.
Asesmen itu melibatkan unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sumba Barat Daya. Dengan keterlibatan berbagai unsur tersebut, pemerintah daerah dan DPRD menargetkan pembahasan berikutnya dapat memberi dasar hukum yang lebih jelas bagi pengelolaan lembaga adat dan masyarakat hukum adat di Sumba Barat Daya.
Sumber
Berita berikutnya

KSOP Waingapu dan Pertamina Fuel Perkuat Keselamatan Kapal di TUKS
KSOP Kelas IV Waingapu dan Pertamina Fuel menandatangani kerja sama layanan tunda untuk kapal di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Pertamina.
Baca juga


