NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

DAU Block Grant Empat Pemda Sumba Capai Rp1,295 Triliun

KPPN Waingapu mencatat penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) block grant kepada empat kabupaten di Pulau Sumba telah mencapai sekitar Rp1,295 triliun hingga 1 September 2026. Sumba Timur menerima akumulasi terbesar, yaitu Rp480,18 miliar.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Waingapu — Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya atau block grant kepada empat pemerintah daerah di Pulau Sumba mencapai sekitar Rp1,295 triliun hingga 1 September 2026, menurut Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Waingapu yang dikutip RRI.

Dana tersebut disalurkan kepada Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya. DAU merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung kapasitas fiskal dan layanan publik pemerintah kabupaten.

Kepala KPPN Waingapu Natalia Midiarti menyampaikan, KPPN kembali menyalurkan DAU block grant untuk periode September 2026 kepada empat kabupaten di Pulau Sumba. Untuk bulan itu, total penyaluran mencapai sekitar Rp145,42 miliar.

Rincian penyaluran per kabupaten

Masih merujuk keterangan Natalia Midiarti, Sumba Timur menerima penyaluran terbesar pada September 2026. Berikut rincian akumulasi penyaluran hingga awal September dan penyaluran khusus bulan September 2026:

  • Sumba Timur: akumulatif Rp480,18 miliar; September Rp54,88 miliar.
  • Sumba Barat: akumulatif Rp242,23 miliar; September Rp26,91 miliar.
  • Sumba Tengah: akumulatif Rp210,94 miliar; September Rp23,44 miliar.
  • Sumba Barat Daya: akumulatif Rp361,70 miliar; September Rp40,19 miliar.

Berdasarkan angka akumulatif tersebut, Sumba Timur menyumbang porsi terbesar penyaluran DAU block grant di Pulau Sumba. Disusul Sumba Barat Daya, Sumba Barat, dan Sumba Tengah.

Menurut pemberitaan RRI Kupang, penyaluran tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam transfer ke daerah, yang menetapkan besaran DAU dengan mempertimbangkan celah fiskal atau selisih antara kebutuhan fiskal dan potensi pendapatan daerah.

Ketentuan penyaluran dan penggunaan DAU block grant

Merujuk Nota Keuangan RAPBN dan dokumen kebijakan transfer ke daerah Kementerian Keuangan, DAU block grant berbeda dari DAU specific grant karena penggunaannya tidak ditentukan secara rinci oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah memiliki keleluasaan mengalokasikan DAU block grant untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai prioritas masing-masing.

Namun, penyaluran DAU block grant tetap berbasis kinerja dan bergantung pada pemenuhan persyaratan administratif. Kementerian Keuangan mengatur bahwa penyaluran DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dilakukan berdasarkan penyampaian laporan belanja tertentu, termasuk belanja pegawai, oleh pemerintah daerah kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Laporan tersebut antara lain memuat realisasi pembayaran gaji dan tunjangan bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, termasuk guru dan tenaga non-guru. Data ini menjadi dasar bagi Kementerian Keuangan dan KPPN Waingapu untuk memproses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) penyaluran DAU block grant.

Melalui skema tersebut, penyaluran DAU block grant di Pulau Sumba diharapkan memperkuat ruang fiskal empat pemerintah kabupaten untuk membiayai kegiatan rutin dan layanan publik. Dampak terhadap program konkret di masing-masing daerah baru dapat terlihat dari laporan pelaksanaan anggaran dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.