NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Kepesertaan JKN Manggarai Lampaui Jumlah Penduduk Resmi

Dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Manggarai tahun 2022 mencatat jumlah penduduk 326.737 jiwa.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Rice fields on Flores Island in West Manggarai Regency, Indonesia.
Foto arsip: Rice fields on Flores Island in West Manggarai Regency, Indonesia. · Foto: Jakub Hałun / Wikimedia Commons, CC BY 4.0

Labuan Bajo — Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada 2022 tercatat melampaui jumlah penduduk yang digunakan sebagai pembanding dalam dokumen resmi pemerintah daerah. Menurut laporan kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai tahun 2022, jumlah penduduk tercatat 326.737 jiwa per 31 Desember 2022 dengan sumber data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Laporan penyelenggaraan urusan kesehatan pemerintah daerah tahun 2022 juga menyebut jumlah penduduk Kabupaten Manggarai tahun 2022 sebanyak 326.737 jiwa. Kedua dokumen itu menjadi rujukan angka pembanding kepesertaan JKN di wilayah tersebut, meski tidak memuat secara rinci persentase kepesertaan untuk setiap tanggal dalam tahun berjalan.

Kepesertaan JKN dan target cakupan

Profil Kesehatan Kabupaten Manggarai tahun 2022 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Manggarai memuat gambaran kepesertaan BPJS Kesehatan di daerah itu. Dalam dokumen tersebut, peserta BPJS Kesehatan 2022 terdiri dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejumlah 267.723 jiwa dan peserta non-PBI 44.616 jiwa.

Dengan menggunakan angka penduduk 326.737 jiwa sebagaimana tercatat dalam laporan Dinas Kesehatan, total peserta BPJS Kesehatan yang tercantum dalam profil kesehatan 2022 menggambarkan upaya pemerintah daerah menuju cakupan semesta atau universal health coverage (UHC). Namun, dokumen itu tidak merinci apakah seluruh peserta berstatus aktif serta tidak menyebut tanggal pasti pencatatan angka kepesertaan tersebut.

Dalam berbagai sosialisasi nasional, BPJS Kesehatan dan lembaga terkait menjelaskan bahwa status kepesertaan JKN dapat berubah aktif atau nonaktif seiring perubahan data kependudukan, kemampuan membayar iuran, maupun validasi data penerima bantuan. Kondisi ini membuat cakupan administratif di atas 100 persen tidak otomatis identik dengan akses layanan yang dapat digunakan seluruh peserta setiap saat.

Selisih peserta dan penduduk

Selisih antara jumlah peserta terdaftar dan jumlah penduduk pembanding dapat muncul karena beberapa faktor administratif. Mobilitas penduduk, seperti perpindahan domisili ke dan dari Kabupaten Manggarai, dapat menyebabkan peserta masih tercatat pada wilayah asal meski sudah berpindah tempat tinggal, atau sebaliknya.

Selain itu, proses pembaruan data kependudukan, termasuk pencatatan kelahiran, kematian, pernikahan, dan perceraian, berpengaruh terhadap akurasi basis data yang digunakan sebagai rujukan baik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun BPJS Kesehatan. Perbedaan waktu pemutakhiran antarlembaga dapat menimbulkan sementara selisih antara angka peserta JKN dan angka penduduk yang dipublikasikan dalam laporan tahunan.

Peserta nonaktif dan pentingnya pemutakhiran data

Secara nasional, kajian dan statistik JKN mencatat masih terdapat jutaan peserta berstatus nonaktif karena berbagai sebab. Untuk peserta PBI, status nonaktif dapat terkait dengan tidak tercantumnya nama dalam data terpadu kesejahteraan sosial Kementerian Sosial, perubahan status sosial ekonomi, atau informasi bahwa peserta telah meninggal dunia.

Bagi peserta bukan penerima bantuan, tunggakan iuran menjadi salah satu faktor utama penyebab status nonaktif. Dalam kondisi nonaktif, peserta tidak dapat menggunakan manfaat JKN sampai kewajiban pembayaran diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan mendorong masyarakat untuk aktif memperbarui data kependudukan dan data kepesertaan. Pembaruan meliputi perubahan alamat, status keluarga, dan kondisi sosial ekonomi. Pemerintah desa dan perangkat daerah diminta membantu memvalidasi data warga tidak mampu agar dapat diusulkan sebagai penerima bantuan iuran.

Akses layanan dan kanal layanan

BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan, baik tatap muka maupun daring, untuk mendukung pemutakhiran data dan pemanfaatan layanan JKN. Pelayanan dapat diakses melalui kantor cabang, kanal telepon, serta aplikasi Mobile JKN yang memfasilitasi pengecekan status kepesertaan, pendaftaran, dan perubahan data dasar.

Di tingkat daerah, petugas BPJS Kesehatan melakukan pendekatan jemput bola ke perusahaan dan desa untuk mendata masyarakat dan mensosialisasikan hak dan kewajiban peserta. Peserta mandiri yang menunggak iuran diimbau menyelesaikan pembayaran agar kembali memperoleh manfaat kepesertaan, sementara warga yang belum terdaftar dan tidak mampu membayar iuran diarahkan berkoordinasi dengan dinas sosial setempat.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.