NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Warga Pantar Keluhkan Tambang dan Pabrik Aspal PT Wijaya Graha Prima

Warga Desa Pantar di Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, sejak 2018 menyatakan resah atas penambangan batu dan pasir serta pengoperasian pabrik aspal PT Wijaya Graha Prima di Sungai Wae Dongkong.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: View from a hill on Rinca Island, Komodo National Park, Indonesia.
Foto arsip: View from a hill on Rinca Island, Komodo National Park, Indonesia. · Foto: Jakub Hałun / Wikimedia Commons, CC BY 4.0

Labuan Bajo — Warga Desa Pantar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, menyampaikan keluhan tentang aktivitas penambangan batu dan pasir yang dilakukan PT Wijaya Graha Prima di Sungai Wae Dongkong serta pengoperasian pabrik aspal di sekitar lokasi tersebut sejak beberapa tahun terakhir.

Menurut laporan Victory News, keluhan disampaikan antara lain oleh Arnoldus Jenaru pada Selasa, 4 Oktober 2022. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memeriksa langsung lokasi tambang di Desa Pantar. Wae Dongkong selama ini dimanfaatkan warga untuk mengairi sawah dan memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Dalam keterangan Arnoldus, penambangan galian C berupa batu kali dan pasir oleh PT Wijaya Graha Prima di Wae Dongkong telah berlangsung sejak Mei 2018. Aktivitas pengambilan material disebut dilakukan setiap hari dari pagi hingga sore. Warga menyatakan warna air sungai berubah menjadi keruh sehingga sebagian tidak lagi menggunakan air Wae Dongkong untuk kebutuhan domestik.

Keluhan warga dan kondisi sungai

Warga lain, Yanto, mengatakan perusahaan belum pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Pantar mengenai aktivitas penambangan. Ia menilai penggunaan alat keruk ekskavator dan lalu lintas kendaraan berat memperburuk kondisi bantaran Sungai Wae Dongkong.

Dalam laporan media, Yanto menyebut bantaran sungai “semakin buruk” akibat ekskavator dan kendaraan berat yang keluar masuk lokasi tambang. Keluhan serupa tentang kerusakan bantaran dan kekhawatiran warga juga diberitakan media nasional yang meliput langsung lokasi penambangan di Wae Dongkong.

Selain menggali batu dan pasir di badan sungai, PT Wijaya Graha Prima juga disebut mengoperasikan Asphalt Mixing Plant (AMP) di sekitar Wae Dongkong. Warga mengkhawatirkan asap dari fasilitas tersebut dapat memengaruhi kualitas udara di sekitar lokasi. Dalam pemberitaan, Yanto menyatakan warga tidak mengetahui secara pasti dampak yang akan muncul, namun mengaitkan keberadaan alat besar dan asap pabrik dengan potensi pencemaran udara.

Status izin dan langkah pemerintah

Sejumlah warga Desa Pantar menilai aktivitas penambangan batu dan pasir PT Wijaya Graha Prima di Wae Dongkong tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Kekhawatiran itu kembali disampaikan tiga warga, Uswaldus Tarmin, Nikolas Jenu, dan Stefanus Hurman, dalam pertemuan di Labuan Bajo pada Senin, 29 April 2019. Mereka meminta pemerintah kabupaten menertibkan tambang galian C yang mereka sebut ilegal karena berpotensi menimbulkan banjir di ladang dan permukiman saat musim hujan.

Laporan lain menyebut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat pernah melakukan inspeksi ke penambangan galian C milik PT Wijaya Graha Prima di Wae Dongkong pada 14 November 2018. Hasil pemeriksaan saat itu, menurut keterangan Satpol PP yang dikutip media, menunjukkan kegiatan penambangan belum mengantongi izin resmi dari Dinas Pertambangan Provinsi NTT sehingga aktivitas tambang diminta dihentikan sementara sampai perusahaan memiliki izin.

Pada sisi lain, dokumen Pemerintah Provinsi NTT yang dapat diakses publik memuat data izin usaha pertambangan operasi produksi batuan bagi PT Wijaya Graha Prima dengan nomor 540/80/DPMPTSP/2020 untuk komoditas pasir dan batu kali di Desa Pantar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Dokumen itu menunjukkan perusahaan tercatat sebagai pemegang izin produksi dengan luas wilayah 14,4 hektare di Desa Pantar. Informasi tersebut menunjukkan perubahan status perizinan dibandingkan temuan Satpol PP pada 2018, namun pemberitaan mengenai keluhan warga pada 2022 masih menyebutkan dugaan masalah izin di lokasi penggalian sungai.

Konfirmasi lokasi dan fasilitas

Keterangan mengenai keberadaan AMP milik PT Wijaya Graha Prima di Desa Pantar juga muncul dalam dokumen teknis lain yang memuat data lokasi pabrik aspal di Nusa Tenggara Timur. Dalam dokumen itu, AMP perusahaan tersebut tercatat berada di Sok Rutung, Desa Pantar, Kabupaten Manggarai Barat, dengan kapasitas produksi tertentu. Pemberitaan media lokal menyebut pabrik AMP berada di sekitar Sungai Wae Dongkong dan menjadi bagian dari kekhawatiran warga atas kualitas udara dan penggunaan lahan di bantaran sungai.

Laporan investigatif media regional pada 2024 menggambarkan bahwa di Desa Pantar terdapat badan usaha pertambangan milik PT Wijaya Graha Prima dengan kegiatan batching plant, asphalt mixing plant, dan stone crusher. Dalam laporan itu, pejabat cabang Dinas ESDM Provinsi NTT menyebut perusahaan tersebut masuk daftar pemegang izin, namun aktivitasnya dinilai melanggar tata ruang karena lokasi berada di kawasan yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan.

Permintaan warga dan isu lingkungan

Keluhan warga Pantar terutama menyangkut dua aspek: perubahan kualitas air Sungai Wae Dongkong dan kerusakan bantaran akibat alat berat serta kendaraan angkutan. Mereka meminta pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi turun langsung ke lokasi untuk memeriksa sumber kekeruhan air, batas area penambangan, metode pengambilan material, dan dampak operasional pabrik AMP.

Warga juga mengaitkan aktivitas penambangan dengan ancaman banjir di ladang dan permukiman saat musim hujan. Menurut mereka, perubahan morfologi sungai dan bantaran akibat penggalian dapat meningkatkan risiko luapan air ke lahan pertanian. Sampai dengan pemberitaan yang dikutip, belum terdapat keterangan terbuka mengenai hasil uji kualitas air dan udara di sekitar Wae Dongkong, maupun kajian teknis pemerintah tentang dampak jangka panjang kegiatan penambangan dan operasi AMP terhadap lingkungan dan kesehatan warga.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.