Masyarakat Adat Amanuban Minta DPRD TTS Fasilitasi Tanah Bendungan Temef
Perkumpulan Masyarakat Adat dan Budaya Amanuban bersama KPA NTT menggelar aksi damai di DPRD TTS untuk meminta fasilitasi penyelesaian persoalan tanah di lokasi Bendungan Temef.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Amanuban — Perkumpulan Masyarakat Adat dan Budaya Amanuban meminta DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan memfasilitasi penyelesaian persoalan tanah di lokasi pembangunan Bendungan Temef, menyusul ketidakpastian status ganti rugi dan klaim kawasan hutan yang dirasakan warga sekitar proyek.
Permintaan itu disampaikan dalam aksi damai di kantor DPRD TTS di SoE pada Senin, 7 September 2026. Menurut laporan Pos Kupang, aksi digelar oleh Perkumpulan Masyarakat Adat dan Budaya Amanuban bersama Konsorsium Pembaharuan Agraria Nusa Tenggara Timur (KPA NTT) untuk menyuarakan aspirasi masyarakat di sekitar Bendungan Temef.
Dalam aksi tersebut, sekretaris Perkumpulan Masyarakat Adat dan Budaya Amanuban, Pina Ope Nope, menyatakan warga hidup dalam ketidakpastian mengenai ganti rugi lahan, serta memprotes pemasangan patok oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) pada lahan yang selama ini mereka kuasai dan manfaatkan. Ia juga menyoroti klaim bahwa tanah itu merupakan bagian dari kawasan hutan.
Permintaan Fasilitasi DPRD
Menurut pemberitaan Pos Kupang, DPRD TTS menerima aspirasi masyarakat adat dan KPA NTT terkait dua isu utama, yakni konflik sosial di kawasan Bendungan Temef dan persoalan Hutan Laob Tunbeis. Aspirasi tersebut mencakup tuntutan pemenuhan hak masyarakat atas ganti rugi lahan dan kejelasan status tanah yang diklaim sebagai kawasan hutan.
Anggota DPRD TTS, Mordekai, sebagaimana dikutip Pos Kupang, menyatakan DPRD akan memfasilitasi pertemuan yang melibatkan kementerian terkait di tingkat pusat, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dan Kementerian PUPR, bersama DPRD, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat adat.
Pertemuan lanjutan untuk membahas persoalan tanah dan hak masyarakat direncanakan berlangsung di Sonaf Amanuban pada 22–25 September 2026.
Konteks Sengketa Tanah Bendungan Temef
Bendungan Temef merupakan proyek strategis nasional yang berlokasi di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan mencakup beberapa desa di Kecamatan Oenino dan Polen. Proyek ini sejak awal diikuti dinamika pengadaan tanah dan klaim hak ulayat.
Sejumlah laporan sebelumnya menggambarkan ketegangan antara masyarakat dan pemerintah terkait pembayaran ganti rugi tanah. Suara NTT melaporkan aksi protes warga Desa Konbaki, pemilik hak ulayat, yang menuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi atas 137 bidang tanah milik 81 warga di lokasi Bendungan Temef.
Laporan lain menyebut masih adanya bidang tanah yang belum selesai proses inventarisasi dan pembayaran, meskipun sebagian besar lahan telah dibayar pemerintah melalui mekanisme ganti rugi atau ganti untung.
Klaim Kawasan Hutan dan Tanah Adat
Sengketa mengenai status lahan Bendungan Temef juga pernah memasuki ranah pengadilan. Kuasa hukum Fransiskus Lodowik Mella, Akhmad Bumi, dalam perkara ganti kerugian lahan di Desa Konbaki, menjelaskan di media bahwa obyek sengketa berada di luar kawasan hutan berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi dalam persidangan.
Dalam perkara tersebut disebutkan lahan seluas lebih dari 300 hektare berada di atas tanah adat Raja Neno Mella dan diklaim berada di luar kawasan Hutan Laob Tunbesi. Sengketa itu memperlihatkan perbedaan pandangan antara masyarakat adat dan otoritas kehutanan mengenai batas kawasan hutan dan tanah adat di sekitar Bendungan Temef.
Situasi serupa muncul kembali dalam aksi masyarakat adat Amanuban di DPRD TTS pada September 2026, ketika mereka memprotes klaim bahwa tanah yang mereka kuasai merupakan bagian dari kawasan hutan, sementara pada saat yang sama pembangunan bendungan dan pemasangan patok terus berjalan.
Langkah Lanjutan
Melalui fasilitasi DPRD, masyarakat adat Amanuban meminta agar pemerintah pusat dan daerah menjamin pemenuhan hak atas ganti rugi dan kejelasan status tanah yang terdampak Bendungan Temef, termasuk tanah yang diklaim sebagai kawasan hutan.
Sejumlah laporan menyebut pemerintah daerah dan instansi teknis telah membentuk tim terpadu pengadaan tanah serta menempuh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menangani dampak sosial pembangunan Bendungan Temef. Namun aksi masyarakat adat Amanuban menunjukkan masih adanya persoalan yang dinilai belum tuntas di tingkat lapangan.
Rencana pertemuan di Sonaf Amanuban dengan melibatkan DPRD, masyarakat, pemerintah daerah, dan kementerian terkait menjadi ruang yang diharapkan dapat memperjelas status tanah, mekanisme ganti rugi, dan penanganan dampak sosial bagi warga sekitar Bendungan Temef.
Sumber
Berita berikutnya

Data HIV Kota Kupang Tembus 3.062 Kasus Kumulatif
Workshop di Kupang pada awal September 2026 memaparkan data 3.062 kasus HIV kumulatif di Kota Kupang dan lebih dari 2.000 kasus AIDS menurut KPA.
Baca juga



