NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Muro Lembata: 969 Hektare Laut Dikelola Melalui Adat

Tradisi adat muro kembali dihidupkan masyarakat pesisir Lembata, NTT. Warga adat dan anak muda mengelola sekitar 969 hektare kawasan laut melalui penutupan sementara berbasis hukum adat, sebagai bagian dari konservasi dan adaptasi iklim.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Lembata — Warga adat dan anak muda di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, menghidupkan kembali tradisi muro untuk mengelola dan melindungi kawasan laut berbasis komunitas. Menurut laporan NTT VIVA, wilayah pesisir seluas sekitar 969,33 hektare kini dikelola melalui praktik kearifan lokal muro di tujuh desa pesisir Lembata.

NTT VIVA menyebut penghidupan kembali muro sebagai bagian dari strategi adaptasi iklim dan upaya menjaga masa depan generasi muda pesisir NTT. Praktik ini memadukan pengetahuan adat dengan pelibatan anak muda sebagai penggerak jaringan pengelolaan kawasan laut.

Muro: larangan adat untuk memulihkan laut

Berbagai kajian dan laporan menyebut muro sebagai kearifan lokal masyarakat Lembata untuk menjaga kawasan di darat maupun laut melalui aturan dan ritual adat. Dalam praktiknya, muro merupakan bentuk penutupan sementara wilayah laut tertentu agar sumber daya ikan dan ekosistem pesisir memiliki waktu untuk pulih sebelum kembali dimanfaatkan.

Menurut Leuser Conservation Partnership, muro mengatur perilaku manusia terhadap kawasan dan sumber daya yang dilindungi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, kewenangan, pengelolaan, pengawasan, distribusi, waktu, hingga sanksi adat. Kajian antropologi tentang muro di Desa Kolontobo menggambarkan sistem buka-tutup (open close) yang disepakati tokoh adat, dengan periode penutupan dan pembukaan kembali diatur lewat musyawarah adat.

Tradisi ini membagi laut dalam tiga zona: zona inti yang sakral dan menjadi tempat ikan berkembang biak, zona penyangga, dan zona pemanfaatan untuk penangkapan ikan. Pembatas kawasan dipasang menggunakan penanda adat seperti balela dan nading agar masyarakat mengetahui bahwa wilayah tersebut sedang ditutup dan tidak boleh diganggu.

Luas dan lokasi kawasan muro

NTT VIVA melaporkan bahwa total kawasan muro yang diaktivasi mencapai 969,33 hektare, terdiri dari zona inti seluas 190,96 hektare dan zona penyangga 775,37 hektare. Laporan itu menyebut tujuh desa di Lembata yang menghidupkan kembali tradisi muro, namun tidak merinci seluruh nama desa dalam teks utama.

Leuser Conservation Partnership sebelumnya mencatat bahwa kearifan muro yang lama surut telah dihidupkan kembali di lima desa: Dikesare, Lamawolo, Lamatokan, Tapobaran, dan Kolontobo, dengan total luas 361,87 hektare kawasan muro laut. Pos Kupang dan laporan lain menempatkan desa-desa tersebut sebagai bagian dari proses revitalisasi muro di pesisir Lembata.

Penguatan konservasi laut berbasis budaya ini mendapatkan pengakuan formal. Leuser Conservation Partnership mencatat bahwa kawasan konservasi di perairan Lembata telah diakui melalui Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kawasan Konservasi Perairan di Kabupaten Lembata, serta SK Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 192/KEP/HK/2019 tentang pencadangan konservasi perairan daerah di Lembata.

Peran anak muda dalam jaringan muro

Pemerintah Kabupaten Lembata dan lembaga pendamping seperti LSM Barakat menguatkan praktik muro dengan melibatkan anak muda sebagai penggerak utama. Menurut Kabar Rakyat Terkini, pemerintah daerah melantik anak muda menjadi pengurus Jaringan Muro, sebuah wadah yang dibentuk pada 14 Oktober 2025 untuk mendukung konservasi laut berbasis budaya.

Pelibatan generasi muda ini diarahkan pada tugas-tugas seperti pengawasan kawasan, sosialisasi aturan adat, dan dukungan terhadap ketahanan iklim di wilayah pesisir. NTT VIVA mengaitkan pengelolaan 969,33 hektare kawasan muro dengan ketahanan iklim dan masa depan generasi muda pesisir, menempatkan anak muda sebagai bagian dari upaya menjaga laut dan sumber daya ikan.

Berbagai laporan tentang muro menegaskan bahwa keberhasilan kearifan lokal ini bergantung pada kepatuhan terhadap kesepakatan adat, dukungan pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat, termasuk generasi muda.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.