NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

NasDem DPRD NTT Minta Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Setara UMP

Fraksi Partai NasDem DPRD NTT meminta gaji PPPK paruh waktu yang ditetapkan Rp1,5 juta per bulan dinaikkan minimal setara UMP NTT 2026 sebesar Rp2.455.898.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Kupang — Fraksi Partai NasDem DPRD Nusa Tenggara Timur meminta Pemerintah Provinsi NTT menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari Rp1,5 juta menjadi setara Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2026 sebesar Rp2.455.898 per bulan. Permintaan itu disampaikan dalam pemandangan umum terhadap Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 pada rapat paripurna, Selasa malam, 7 September 2026.

Anggota Fraksi NasDem DPRD NTT Alexander Ofong menjelaskan, besaran Rp1,5 juta telah disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Namun, menurut dia, fraksinya meminta pemerintah provinsi mengkaji kembali angka tersebut dalam pembahasan Rancangan APBD Perubahan agar gaji PPPK paruh waktu naik minimal setara UMP.

Menurut laporan Expo NTT, Fraksi NasDem menilai pemerintah provinsi perlu memberi contoh penerapan standar pengupahan yang ditetapkannya sendiri. Fraksi itu mengaitkan permintaan kenaikan gaji dengan kebutuhan hidup layak para PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan pemerintah provinsi.

Permintaan Setara UMP NTT 2026

Dalam pemandangan umum fraksi, NasDem menyoroti pengurangan pendapatan PPPK paruh waktu yang ditetapkan Rp1,5 juta per bulan. Fraksi meminta besaran itu dinaikkan minimal setara UMP NTT sebagai bentuk teladan bagi lembaga lain dalam menjadikan UMP sebagai standar penggajian tenaga kerja.

Alexander Ofong menyebut gaji Rp1,5 juta berada jauh di bawah UMP NTT tahun 2026. Ia merujuk angka sekitar Rp2,49 juta sebagai besaran upah minimum provinsi yang berlaku dan hampir menyentuh Rp2,5 juta per bulan.

Penjelasan resmi pemerintah provinsi menyatakan UMP NTT 2026 ditetapkan sebesar Rp2.455.898 per bulan, naik 5,45 persen dari UMP 2025. Ketentuan itu berlaku mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2026 dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025.

Alasan dan Posisi Usulan

Ofong mengatakan sebagian PPPK paruh waktu sebelumnya menerima penghasilan penuh setara standar upah minimum ketika masih berstatus tenaga honorer. Ia juga menyebut ada tenaga yang sebelumnya bertugas di daerah lalu ditarik ke tingkat provinsi sehingga harus menanggung biaya tambahan untuk tempat tinggal dan kebutuhan harian di lokasi penugasan.

Dengan pertimbangan tersebut, Fraksi NasDem meminta pemerintah provinsi mengkaji kembali besaran gaji PPPK paruh waktu sebelum pembahasan RAPBD Perubahan 2026 dilanjutkan. NasDem mendorong supaya gaji tenaga tersebut tidak berada di bawah UMP yang ditetapkan pemerintah provinsi sendiri.

Fraksi NasDem menyampaikan usulan serupa sejak pembahasan KUA. Pemerintah Provinsi NTT dijadwalkan memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi dalam tahapan pembahasan APBD Perubahan berikutnya. Hingga rapat paripurna 7 September 2026, usulan tersebut masih berstatus permintaan fraksi dan belum dituangkan sebagai keputusan anggaran.

Data Utama Usulan

  • Besaran gaji PPPK paruh waktu yang tercantum dalam KUA-PPAS: Rp1,5 juta per bulan.
  • Besaran gaji yang diminta Fraksi NasDem: minimal setara UMP NTT 2026.
  • UMP NTT 2026 menurut keputusan gubernur: Rp2.455.898 per bulan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.