Ombudsman NTT Nilai Layanan Kantor Pertanahan Belu
Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menilai penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Belu pada 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Atambua — Kantor Pertanahan Kabupaten Belu menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur dalam rangka penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026 di bidang pertanahan.
Penilaian dilaksanakan awal September 2026 di Kantor Pertanahan Belu dan diberitakan RRI pada 7 September 2026, dengan narasumber Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu Ch Mudasih.
Menurut Ch Mudasih, penilaian Ombudsman menjadi kesempatan bagi instansinya untuk mengevaluasi berbagai aspek penyelenggaraan layanan yang telah berjalan dan mengidentifikasi ruang perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Lima aspek pelayanan yang dinilai
Dalam penjelasan Ch Mudasih yang dikutip RRI, tim Ombudsman RI Perwakilan NTT melakukan penilaian terhadap sejumlah indikator penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Belu.
Penilaian mencakup lima aspek utama, yaitu perencanaan, jaminan pelayanan, pengawasan internal, komitmen, serta budaya pelayanan.
Ch Mudasih menyatakan penilaian ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Belu dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kantor Pertanahan Belu berkomitmen melanjutkan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Posisi Kantah Belu dalam rapor pelayanan pertanahan NTT
Ombudsman RI Perwakilan NTT sebelumnya menerbitkan rapor pelayanan publik pertanahan se-NTT yang memuat skor penilaian 22 kantor pertanahan di provinsi tersebut.
Dalam dokumen rapor itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu memperoleh skor 85,89 dan masuk kategori kualitas tinggi kelas B, dengan interval nilai 78,00–87,99.
Secara keseluruhan, rata-rata skor penilaian seluruh kantor pertanahan se-NTT adalah 78,96 dengan kategori B kualitas tinggi.
Rapor tersebut menunjukkan Kantah Belu berada di kelompok kantor pertanahan dengan kualitas pelayanan tinggi, meskipun masih di bawah dua kantor dengan kategori A, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka dan Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur.
Pembenahan sistem kerja dan penguatan evaluasi
Selain penilaian Ombudsman, RRI melaporkan Kantor Pertanahan Belu secara rutin melaksanakan rapat evaluasi kinerja untuk memantau capaian program, kualitas data, dan pelayanan.
Dalam salah satu rapat evaluasi yang dipimpin Ch Mudasih, tiap unit kerja menyampaikan perkembangan pekerjaan, hambatan, serta langkah tindak lanjut untuk memastikan target tetap berjalan sesuai rencana.
Evaluasi mingguan lintas seksi digunakan sebagai forum koordinasi untuk menyusun langkah percepatan agar target pelayanan tercapai secara efektif dan akuntabel.
Melalui evaluasi berkala dan penilaian eksternal oleh Ombudsman, Kantah Belu mendorong pembenahan berkelanjutan dalam tata kelola pelayanan pertanahan, termasuk pengelolaan data dan proses administrasi.
Dampak bagi masyarakat
Penilaian maladministrasi dan rapor pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan NTT bertujuan menyediakan gambaran mutu layanan pada kantor pertanahan, sekaligus mendorong penyelenggara layanan meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Dalam opini tentang wajah pelayanan publik NTT, Ombudsman menjelaskan bahwa penilaian kualitas layanan tidak hanya melihat pemenuhan administrasi, tetapi juga kesiapan pelayanan, proses pelayanan, hasil pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan tingkat kepercayaan masyarakat.
Bagi pemohon layanan pertanahan, aspek yang dinilai Ombudsman berkaitan dengan kejelasan prosedur, kepastian biaya, transparansi informasi, pengawasan internal, dan budaya pelayanan aparatur.
Dengan komitmen pembenahan dan skor kualitas tinggi yang dicatat Ombudsman, Kantor Pertanahan Belu diharapkan dapat menyediakan layanan pertanahan yang lebih mudah dipahami, memberikan kepastian, serta tetap menjamin akuntabilitas kepada masyarakat.
Sumber
Berita berikutnya
HUT ke-104 Kota Soe, Bupati TTS Pimpin Upacara di Kantor Bupati
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan menggelar upacara HUT ke-104 Kota Soe pada Selasa, 1 September 2026 di halaman Kantor Bupati.
Baca juga


