NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Ombudsman NTT Terima 29 Aduan Transportasi di Pelabuhan Tenau dan Bolok

Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima 29 pengaduan pelayanan transportasi di Pelabuhan Tenau dan Bolok, Kupang, selama Agustus 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Kupang — Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menerima 29 pengaduan masyarakat terkait pelayanan transportasi penumpang di Pelabuhan Tenau dan Bolok, Kupang, selama Agustus 2026. Lembaga tersebut mendorong penataan layanan agar akses angkutan penumpang lebih tertib dan mudah dijangkau pengguna jasa.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman NTT, Philipus Max Jemadu, menyampaikan pemaparan pengaduan dan rekomendasi penataan transportasi dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Kantor Ombudsman NTT pada Rabu, 16 September 2026. Rapat dihadiri Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, PT Pelindo Regional 3 Cabang Tenau, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang, Dinas Perhubungan Provinsi NTT, dan Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda NTT.

Menurut pemaparan Ombudsman NTT, 29 pengaduan yang diterima sepanjang Agustus 2026 antara lain berkaitan dengan dugaan pembatasan akses transportasi, terutama taksi dan ojek daring untuk menjemput penumpang di area pelabuhan. Penumpang mengeluhkan harus berjalan kaki keluar kawasan pelabuhan untuk mendapatkan kendaraan alternatif.

Keluhan lain menyangkut dugaan tarif taksi konvensional yang tidak wajar untuk perjalanan dengan jarak relatif pendek. Pengguna jasa juga menyoroti layanan transportasi yang belum terintegrasi antara pengelola pelabuhan dengan taksi resmi maupun taksi daring, sehingga akses kendaraan bagi penumpang tidak lancar. Selain itu, terdapat pengaduan mengenai perilaku petugas atau penyedia jasa yang dinilai kasar ketika penumpang menolak menggunakan taksi pelabuhan.

Akses taksi daring dan kepastian tarif

Dalam keterangan resmi, Philipus Max Jemadu menyatakan tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang taksi daring mengantar dan menjemput penumpang di area pelayanan penumpang pelabuhan. Ia menegaskan layanan taksi daring semestinya dapat menjalankan kedua fungsi tersebut.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor, disepakati bahwa taksi daring dapat melakukan pengantaran dan penjemputan penumpang di area Pelabuhan Tenau dan Bolok. Ombudsman menilai pembatasan akses yang selama ini terjadi lebih banyak dipengaruhi praktik pelaku usaha taksi konvensional, sehingga penumpang menghadapi ketidakjelasan tarif dan potensi konflik ketika mencari transportasi.

Kondisi tersebut dinilai berdampak lebih berat bagi kelompok rentan, seperti lanjut usia, ibu hamil, anak-anak, dan penumpang dengan mobilitas terbatas. Mereka terpaksa berjalan kaki sambil membawa barang untuk mencapai titik kendaraan di luar kawasan pelabuhan.

Philipus Max Jemadu menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan Provinsi NTT telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.11.8.4/SE.20/DISHUB.3.1/IV/2025 tentang Penerapan Sementara Tarif Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek jenis layanan taksi pelabuhan pada Pelabuhan Tenau dan Bolok. Ombudsman meminta agar tarif taksi pelabuhan berpedoman pada surat edaran tersebut, bukan ditetapkan sepihak oleh pengemudi.

Pihak pelabuhan bersama Dinas Perhubungan Provinsi NTT akan melakukan sosialisasi ketentuan tarif kepada pengemudi taksi konvensional di kawasan pelabuhan serta kepada penyedia layanan taksi daring.

Pengawasan layanan dan peran kepolisian

Ombudsman NTT mendorong pengguna jasa maupun pengemudi taksi daring yang merasa aksesnya dibatasi dan mengganggu layanan transportasi umum untuk menyampaikan laporan kepada aparat kepolisian yang bertugas di area pelabuhan. Langkah itu diharapkan dapat mempercepat penanganan gangguan keamanan dan meminimalkan potensi konflik antara pelaku usaha transportasi.

Dalam keterangan yang disiarkan RRI Kupang, Philipus Max Jemadu menegaskan Ombudsman RI Perwakilan NTT akan memantau pelaksanaan kesepakatan bersama lintas instansi setelah rapat koordinasi penataan transportasi. Pemantauan dilakukan untuk mencegah pengaduan dengan substansi serupa berulang dan meningkatkan rasa aman serta kenyamanan penumpang di Pelabuhan Tenau dan Bolok.

Ombudsman NTT menilai kedua pelabuhan tersebut merupakan pintu masuk penting bagi aktivitas ekonomi dan perjalanan masyarakat di Nusa Tenggara Timur. Karena itu, perbaikan tata kelola transportasi penumpang di Tenau dan Bolok dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran mobilitas orang dan barang di daerah.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.