NTT Hari Ini

Kamis, 22 Oktober 2026

Pemprov NTT Pelajari Pajak Kendaraan di Atas Air di Kalimantan Utara

Pemprov NTT mempelajari mekanisme pajak kendaraan di atas air di Kalimantan Utara, termasuk pendataan, penetapan nilai kendaraan, dan pengelolaan penerimaan daerah.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan kapal kayu bersandar di perairan tenang dengan pantulan warna-warni di permukaan air.
Ilustrasi: Deretan kapal kayu bersandar di perairan tenang dengan pantulan warna-warni di permukaan air. · Foto: Engin Akyurt / Pexels

Tarakan — Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Johni Asadoma memimpin kunjungan studi tiru ke Kalimantan Utara untuk mempelajari pelaksanaan pajak kendaraan di atas air pada 21 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Pembaca NTT mendapat informasi bahwa pemerintah daerah sedang mempelajari pajak kendaraan di atas air, tetapi belum ada pungutan, tarif, atau jadwal penerapan yang ditetapkan di NTT.

Menurut Fokusborneo.com, rombongan Pemprov NTT dijadwalkan berada di Kalimantan Utara selama empat hari. Mereka mempelajari pendataan kendaraan di atas air, penetapan nilai jual kendaraan, dan pengelolaan penerimaan pajak daerah.

Kunjungan itu merupakan tindak lanjut rencana yang disampaikan Johni dalam pertemuan di NTT pada 17 Oktober 2026. Saat itu, ia menyebut NTT memiliki potensi dari sektor kendaraan di atas air dan berencana mempelajari penerapannya di Kalimantan Utara, menurut Tribunnews Kupang.

Di Kalimantan Utara, pajak kendaraan di atas air telah diterapkan sejak 2025. Satu laporan Satukaltara.com menyebut kewajiban itu berlaku untuk kendaraan yang memenuhi persyaratan, termasuk kapal pengangkut penumpang dan barang dengan ukuran minimal 7 Gross Tonnage atau GT.

Namun, laporan Kaltara Network menyebut pemerintah provinsi tersebut menetapkan batas minimal 10 GT untuk kendaraan yang beroperasi antar-kabupaten dan antarkota. Kapal kecil dan nelayan tradisional dikecualikan dari pungutan.

Perbedaan batas ukuran tersebut menunjukkan bahwa penerapan kebijakan di NTT masih memerlukan pengkajian lebih lanjut. Fokusborneo.com menyebut kunjungan itu ditujukan untuk memperoleh referensi kebijakan yang sesuai dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan NTT.

Studi tiru ini belum menetapkan jenis kendaraan yang akan menjadi objek pajak di NTT, batas ukuran, tarif, maupun waktu penerapannya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.