Nagekeo Merealisasikan Pengiriman 3.388 Ternak Antarpulau pada 2026
Kabupaten Nagekeo melaporkan realisasi pengiriman 3.388 ternak antarpulau pada 2026, mencakup sapi, kerbau, dan kuda, dengan pemeriksaan kesehatan serta pengawasan lintas instansi.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Mbay — Pemerintah Kabupaten Nagekeo merealisasikan 100 persen kuota perdagangan ternak antarpulau 2026 pada 21 Oktober 2026. Total ternak yang dikirim mencapai 3.388 ekor, menurut Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo Klementina Dawo.
Mengapa ini penting: Pedagang ternak Nagekeo harus memenuhi bobot minimum, pemeriksaan kesehatan, dokumen pengiriman, dan pengawasan lintas instansi untuk pengiriman antarpulau.
Kuota yang terealisasi terdiri atas 2.199 sapi, 863 kerbau, dan 326 kuda. Angka tersebut berbeda dari alokasi awal Kabupaten Nagekeo sebanyak 2.786 ekor yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam pemberitaan RRI, Klementina mengatakan pengiriman ternak harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Bobot minimum yang ditetapkan ialah 275 kilogram untuk sapi, 350 kilogram untuk kerbau, dan 200 kilogram untuk kuda.
Pedagang juga wajib mengajukan dokumen pengiriman dan menjalani pemeriksaan kesehatan hewan. Pemeriksaan dilakukan petugas Dinas Peternakan di lokasi penampungan sementara setelah permohonan pedagang diterima.
Proses pengeluaran ternak melibatkan instansi karantina, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta pihak yang mengawasi penyeberangan laut. Pemerintah daerah membentuk tim pengawasan lalu lintas ternak terpadu yang terdiri atas Dinas Peternakan, Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Polri.
Pengawasan itu mencakup kepatuhan terhadap persyaratan pengiriman dan pembatasan pengeluaran ternak betina produktif. Ketentuan alokasi provinsi juga menetapkan ternak yang dikirim berupa ternak jantan siap potong; pengeluaran ternak betina memerlukan persetujuan gubernur.
Rincian alokasi provinsi untuk Nagekeo yang diberitakan Tribunnews terdiri atas 1.597 sapi, 863 kerbau, dan 326 kuda. Pemerintah provinsi menetapkan alokasi tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 56/KEP/HK/2026 pada 6 Februari 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata
Camino de Flores Uji Coba Rute Bajawa–Boawae–Ende pada 23–27 Oktober
Kementerian Pariwisata dan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores menjadwalkan uji coba Etape Tengah Camino de Flores pada 23–27 Oktober 2026 mela…
Terbaru di Ekonomi

Berita utama hari ini

Baca juga





