Pemkab Kupang Bahas RTRW dan Kawasan Strategis di Kementerian ATR/BPN
Pemerintah Kabupaten Kupang membahas substansi Ranperda RTRW dan penataan kawasan strategis dalam rapat koordinasi lintas sektor di Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Kupang — Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, memperkuat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar pengembangan kawasan strategis daerah melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Bupati Kupang Yosef Lede dan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas hadir langsung membahas substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW dan penataan kawasan strategis Kabupaten Kupang bersama jajaran Kementerian ATR/BPN.
Menurut pemberitaan RRI Kupang, pembahasan lintas sektor itu menjadi tahapan penting sebelum dokumen RTRW ditetapkan sebagai pedoman pembangunan dan pemanfaatan ruang di daerah. Rapat juga diikuti perwakilan Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Kawasan yang menjadi fokus penataan
Yosef Lede menekankan bahwa penataan ruang diperlukan agar potensi daerah dikembangkan secara terarah dan mendukung visi pembangunan Kabupaten Kupang Emas. Ia menyoroti penataan kawasan perkotaan Oelamasi dan kawasan industri Bolok sebagai lokasi strategis yang perlu diatur ulang dalam RTRW.
Dalam laporan Pos Kupang, Bupati Kupang menyampaikan bahwa kawasan perkotaan Oelamasi diarahkan untuk mendukung fungsi ekonomi, pemerintahan, pendidikan, dan permukiman, sehingga penataan ruang harus selaras dengan arah pembangunan jangka panjang. Sementara itu, kawasan industri Bolok disebut sebagai area yang memerlukan penataan kembali dengan mempertimbangkan kepastian hak tanah warga dan fungsi industri.
Persoalan pertanahan di kawasan industri Bolok telah menjadi perhatian pemerintah daerah. Yosef Lede sebelumnya meminta pemerintah pusat, melalui Menteri ATR/BPN, untuk mempercepat penyelesaian status hak tanah warga di kawasan tersebut agar penataan kawasan industri dapat berjalan sesuai aturan dan mendukung investasi.
Peran RTRW dalam pembangunan daerah
RRI Kupang menulis bahwa melalui rapat lintas sektor, pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN membahas dan menyepakati substansi Ranperda RTRW sebagai bagian dari proses penataan ruang. Proses ini menjadi salah satu fondasi bagi Kabupaten Kupang untuk menyiapkan arah pembangunan masa depan yang terukur.
Menurut RRI, pemerintah daerah memandang RTRW sebagai instrumen penting untuk memastikan pengembangan kawasan strategis, termasuk pusat pemerintahan, kawasan industri, dan permukiman, berjalan konsisten dengan kebijakan tata ruang nasional. Pembahasan lintas sektor menjadi forum untuk menyelaraskan usulan daerah dengan kebijakan sektoral dan rencana tata ruang di tingkat pusat.
Di tingkat nasional, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa RTRW harus menjadi kompas pembangunan daerah dan diikuti dengan penguatan instrumen pengendalian tata ruang, seperti perizinan dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kebijakan ini menjadi konteks bagi penyusunan dan pembahasan RTRW Kabupaten Kupang.
Keterlibatan DPRD dan pemerintah pusat
Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas, yang hadir dalam rapat lintas sektor di Jakarta, mendukung upaya penataan kawasan strategis melalui RTRW dan menilai koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN sebagai langkah penting untuk memastikan dokumen tata ruang dapat diterapkan dengan baik.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN terus mendorong integrasi perencanaan tata ruang daerah dengan kebijakan nasional, termasuk penataan kawasan industri dan kawasan perbatasan di NTT. Dalam konteks Kabupaten Kupang, hal ini mencakup sinkronisasi penataan kawasan strategis seperti Bolok dan Oelamasi dengan rencana pembangunan wilayah yang lebih luas.
Pemerintah Kabupaten Kupang menargetkan agar pembahasan substansi RTRW dalam forum lintas sektor di Kementerian ATR/BPN menjadi landasan bagi penetapan Perda RTRW dan pelaksanaan penataan ruang yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan kepastian ruang bagi masyarakat.
Sumber
Berita berikutnya

PMKRI Kefamenanu Bahas Etika Media Sosial dan Demokrasi Digital
PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco menggelar diskusi publik bertema “Merawat Demokrasi di Tengah Arus Informasi Digital” di Aula SMUK W…

