PMKRI Kefamenanu Bahas Etika Media Sosial dan Demokrasi Digital
PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco menggelar diskusi publik bertema “Merawat Demokrasi di Tengah Arus Informasi Digital” di Aula SMUK Warta Bakti, Kefamenanu, pada 15 September 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Kefamenanu — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco menggelar diskusi publik bertema “Merawat Demokrasi di Tengah Arus Informasi Digital” di Aula SMUK Warta Bakti, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa malam, 15 September 2026.
Menurut laporan media lokal, diskusi menghadirkan dua narasumber, yakni dosen Universitas Timor Rickardus Bria Seran dan praktisi hukum Mario M. Kebo. Kegiatan diikuti sejumlah elemen mahasiswa, termasuk organisasi Cipayung di TTU, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kefamenanu.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, dalam sambutan pembuka menekankan pentingnya sikap bijak dalam menggunakan media sosial.
Menurut Markolindo, masyarakat berada dalam situasi menantang pada era digital sehingga setiap informasi perlu disaring sebelum dibagikan.
Ia berharap melalui diskusi publik ini, mahasiswa dan peserta dapat lebih berhati-hati saat menyampaikan pendapat di ruang digital dan mampu menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Literasi digital dan kesadaran hukum
Markolindo menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat membentuk basis kader dan mahasiswa dengan literasi digital yang tinggi serta kemampuan memverifikasi wacana propaganda kekuasaan.
Ia menambahkan, diskusi publik ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran hukum mahasiswa sebagai produsen informasi di ruang publik digital.
Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, mahasiswa diharapkan dapat meminimalkan risiko kriminalisasi siber sekaligus memelihara iklim dialektika yang independen dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Kefamenanu, Yohanes Niko Seran Sakan, menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kemampuan mahasiswa membaca dan memverifikasi informasi yang beredar cepat di media sosial.
Menurut Yohanes Niko, literasi digital menjadi kunci agar mahasiswa tidak mudah terjebak dalam disinformasi dan dapat menempatkan diri secara kritis terhadap propaganda di ruang publik.
Ia menyebut diskusi publik ini sebagai bagian dari upaya organisasi untuk membangun kader yang mampu menggunakan teknologi informasi secara bertanggung jawab.
Etika berpendapat di ruang digital
Praktisi hukum Mario M. Kebo dalam pemaparan menyoroti pentingnya etika berpendapat di media sosial.
Menurut dia, masyarakat TTU, termasuk mahasiswa, dapat merawat demokrasi agar tetap substantif dan sehat di era digital melalui peningkatan literasi digital politik dan kemampuan berpikir kritis.
Mario menjelaskan, pengguna media sosial perlu menyaring informasi dengan cermat agar terhindar dari disinformasi sebelum mengambil keputusan di ruang digital.
Selain itu, kebebasan berpendapat tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab hukum, sehingga penyampaian pendapat di media sosial harus menghindari fitnah, ujaran kebencian, dan pelanggaran aturan yang berlaku.
Keberadaan berbagai inisiatif untuk menjaga keamanan ruang digital, termasuk pembentukan tim tanggap insiden siber di berbagai sektor, disebut sebagai tantangan bagi dunia pendidikan dan organisasi kemahasiswaan dalam mengupayakan ruang diskusi yang tetap terbuka namun taat hukum.
PMKRI Cabang Kefamenanu menegaskan bahwa hak berpendapat di ruang digital perlu dijalankan dengan etika, sikap kritis, dan tanggung jawab.
Pesan itu terutama ditujukan kepada mahasiswa dan masyarakat yang menggunakan media sosial untuk menyampaikan pandangan, agar demokrasi lokal dapat berkembang dalam suasana dialogis tanpa mengabaikan aturan hukum.
Sumber
Berita berikutnya

Bupati Belu Tegaskan Pentingnya Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Belu Willybrodus Lay menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarga mereka.

