Pemkab Kupang Usul Semau Jadi Lokasi Pemurnian Sapi Timor
Pemkab Kupang pada 2022 mengusulkan Pulau Semau sebagai lokasi pemurnian sapi Timor. Laporan BBVet Denpasar kemudian mencatat pulau itu ditetapkan bebas brucellosis pada Maret 2023.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Kupang — Pemerintah Kabupaten Kupang pada 2022 mengajukan Pulau Semau sebagai lokasi pembebasan atau pemurnian sapi Timor kepada Kementerian Pertanian. Usulan itu dibahas dalam kegiatan yang juga menyoroti pengendalian brucellosis pada ternak sapi di Pulau Semau.
Balai Besar Veteriner Denpasar dalam laporan teknisnya menyebut Pulau Semau di Kabupaten Kupang saat itu masih dalam pengajuan menjadi daerah bebas brucellosis. Laporan yang sama juga menjelaskan bahwa program pembebasan brucellosis di pulau itu sudah dimulai sejak 2020 dan melalui kajian tim ahli.
Dalam laporan BBVet Denpasar tahun 2024, Pulau Semau disebut sudah dinyatakan bebas brucellosis berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 120/KPTS/PK.300/M/03/2023 tertanggal 10 Maret 2023. Laporan itu juga menyebut hasil pemeriksaan sampel dari Pulau Semau seluruhnya negatif antibodi Brucella abortus.
Brucellosis dan status Pulau Semau
Brucellosis adalah penyakit reproduksi pada sapi yang dapat menimbulkan keguguran dan kerugian ekonomi. BBVet Denpasar dalam laporannya menyebut NTT saat itu masih menyisakan Pulau Sumba dan Pulau Semau sebagai wilayah yang dinyatakan bebas brucellosis.
Balai Karantina Pertanian Kupang juga menjelaskan bahwa brucellosis tersebar luas di Pulau Timor, sehingga pemeriksaan serologi diperlukan untuk mencegah penyebaran penyakit itu. Karantina menyebut sapi yang positif brucellosis dilarang dilalulintaskan dan harus dipotong bersyarat di rumah potong hewan setempat.
Data BPS Kabupaten Kupang menunjukkan Kecamatan Semau memiliki populasi sapi ribuan ekor, yang memperlihatkan besarnya basis peternakan di pulau itu. Sementara itu, naskah teknis BBVet Denpasar menyebut Kabupaten Kupang sebagai daerah yang belum bebas brucellosis, dengan Pulau Semau menjadi bagian yang diajukan untuk status bebas penyakit tersebut.
Usulan Pemkab Kupang pada 2022 itu berangkat dari keinginan memperkuat sektor peternakan dan ekonomi keluarga. Setelah penetapan pada 2023, Pulau Semau tidak lagi berada pada tahap usulan bebas brucellosis, melainkan sudah tercatat sebagai wilayah bebas dalam laporan resmi veteriner.
Dengan demikian, yang dapat dipastikan dari dokumen dan laporan resmi adalah: Pemkab Kupang memang mengajukan Pulau Semau sebagai lokasi pemurnian sapi Timor pada 2022, dan Pulau Semau kemudian ditetapkan bebas brucellosis pada 10 Maret 2023.
Sumber
Berita berikutnya

DKP NTT Jalankan Program LAUTRA untuk UMKM Pesisir
DKP NTT menjalankan Program Lautan Sejahtera atau LAUTRA untuk UMKM pesisir. Program ini disebut sebagai kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Pe…
Baca juga


