Pergub NTT Atur Batas Pungutan Pendidikan Maksimal Rp100 Ribu
Ombudsman NTT mengapresiasi Pergub Pendanaan Pendidikan yang menurunkan batas iuran sekolah dan melarang pungutan di luar Iuran Pengembangan Pendidikan.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Kupang — Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengapresiasi langkah pemerintah provinsi menata pungutan pendidikan di tingkat SMA, SMK, dan SLB melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan, yang antara lain menetapkan batas maksimal Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) Rp100 ribu per bulan bagi sebagian kategori siswa dan melarang pungutan lain di luar ketentuan resmi.
Dalam sejumlah pernyataan resmi sejak pertengahan 2025, Ombudsman NTT menyoroti praktik pungutan sekolah yang dinilai memberatkan orang tua dan meminta gubernur mengevaluasi pungutan di sekolah negeri.
Ombudsman mencatat pungutan atau sumbangan komite di SMA/SMK negeri di NTT sebelumnya berkisar Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per siswa per bulan, atau setara Rp600 ribu sampai Rp1,8 juta per tahun, sehingga menjadi beban bagi keluarga berpenghasilan rendah.
Pengaturan baru lewat Pergub Pendanaan Pendidikan
Peraturan Gubernur NTT Nomor 53 Tahun 2025 mengatur pendanaan pendidikan pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di seluruh provinsi.
Menurut penjelasan pemerintah provinsi, Pergub ini menegaskan bahwa semua bentuk pungutan, bantuan, dan sumbangan harus sesuai peraturan perundang-undangan, setiap rupiah yang diterima sekolah wajib dicatat dan diumumkan secara terbuka, serta semua sekolah wajib menerapkan prinsip subsidi silang agar siswa dari keluarga kurang mampu tidak kehilangan hak belajar karena biaya.
Salah satu kebijakan yang disorot adalah penetapan IPP maksimal Rp100 ribu per bulan bagi sebagian kategori siswa dengan sistem subsidi silang, sekaligus penurunan batas iuran dari sebelumnya Rp150 ribu.
Draft pengaturan yang beredar menjelaskan bahwa setelah pemetaan kondisi sosial ekonomi orang tua, sekolah menetapkan kategori pembayaran: kategori sangat tidak mampu dibebaskan penuh dari pungutan, kategori tidak mampu dikenai pungutan maksimal Rp25 ribu, kategori cukup mampu maksimal Rp100 ribu, kategori mampu maksimal Rp125 ribu, dan kategori sangat mampu maksimal Rp150 ribu per bulan.
Pemerintah provinsi menyatakan sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi, dan pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik seperti penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, atau kelulusan.
Peserta didik yang berasal dari panti asuhan, korban bencana, anak terlantar, keluarga dengan orang tua tanpa penghasilan tetap, orang tua yang sakit menahun, atau yang terdaftar dalam program sosial seperti KIP, KKS, PKH, dan basis data sosial ekonomi nasional dibebaskan 100 persen dari pungutan.
Larangan pungutan di luar IPP
Dalam penjelasan Ombudsman atas Pergub tersebut, sekolah hanya diperbolehkan memungut dalam bentuk IPP dan dilarang melakukan pungutan lain apa pun di luar itu.
Tidak lagi diperkenankan pungutan untuk delapan standar pendidikan, kebutuhan siswa, uang pembangunan, pembangunan pagar, gapura, atau paving block.
Sekolah dan komite sekolah juga dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa, diskriminatif, atau menjual buku pelajaran, perlengkapan bahan ajar, seragam, dan atribut lain sebagai bentuk pungutan terselubung.
Bagi orang tua atau wali yang memiliki lebih dari satu anak bersekolah di lembaga yang sama, hanya satu peserta didik yang dikenai biaya IPP.
Penyesuaian IPP dan pengawasan Ombudsman
Ombudsman NTT menyatakan penyelesaian aduan pendanaan pendidikan dilakukan melalui pendekatan koordinatif dan persuasif, sejalan dengan implementasi Pergub.
Ombudsman menegaskan bahwa Pergub mengamanatkan satuan pendidikan melakukan penyesuaian praktik pungutan paling lambat dua bulan sejak peraturan diberlakukan.
Pada Februari 2026, Ombudsman NTT melakukan kegiatan monitoring penyesuaian IPP di sejumlah penyelenggara pendidikan, salah satunya SMK Negeri 6 Kupang.
Asisten Ombudsman Hendryk Adoe menyampaikan bahwa penyesuaian pungutan IPP di sekolah tersebut masih difinalisasi, dengan verifikasi kemampuan ekonomi orang tua melalui tim verifikasi, dan hasilnya akan disampaikan tertulis kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sesuai ketentuan Pergub.
Pemerintah provinsi juga menyediakan kanal pengaduan pelanggaran peraturan melalui hotline dan situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga orang tua dan masyarakat dapat melaporkan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Di tingkat nasional, Ombudsman mengingatkan bahwa segala bentuk pungutan di luar ketentuan dalam proses seleksi dan penerimaan peserta didik baru harus dikembalikan kepada peserta didik, dan mendorong penegakan prinsip tanpa pungutan dalam tahapan tersebut.
Sumber
Berita berikutnya

Ende Terima TKD Rp3,5 Miliar Usai Raih Dua Penghargaan Pendidikan dan Kebersihan
Kabupaten Ende, NTT, meraih Juara I pelayanan pendidikan dan Juara II kebersihan dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Maluku–Nu…
Baca juga




