Undana Buka Jalur Fast Track S1–S2 Lima Tahun
Universitas Nusa Cendana menetapkan Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2026 untuk mengatur program fast track S1–S2 selama lima tahun.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Kupang — Universitas Nusa Cendana (Undana) meluncurkan program fast track yang memungkinkan mahasiswa menyelesaikan jenjang Sarjana (S1) dan Magister (S2) secara terintegrasi dalam lima tahun atau 10 semester. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Fast Track Jenjang Sarjana ke Jenjang Magister dan dipublikasikan Undana pada 17 September 2026.
Menurut keterangan resmi universitas, kebijakan ini menindaklanjuti regulasi dan pedoman nasional mengenai program akselerasi S1–S2 lima tahun di perguruan tinggi. Undana menyebut program tersebut sebagai langkah akselerasi sumber daya manusia unggul di Nusa Tenggara Timur melalui jalur percepatan studi bagi mahasiswa berprestasi.
Program dirancang dengan skema tumpang tindih antara akhir masa studi S1 dan awal S2. Mahasiswa berprestasi dapat mulai mengambil mata kuliah S2 sejak semester akhir S1 sehingga total durasi studi S1 dan S2 tetap dalam batas lima tahun.
Dalam publikasi universitas, Undana menjelaskan sejumlah ketentuan utama program:
- Durasi studi terintegrasi: maksimal lima tahun atau 10 semester.
- Pengambilan mata kuliah S2 pada masa tumpang tindih: maksimal 14 SKS.
- Keringanan SPP/UKT: 50 persen pada semester I dan II jenjang S2 selama masa tumpang tindih.
Syarat Peserta dan Program Studi
Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2026 menetapkan syarat ketat bagi calon peserta. Mahasiswa harus berstatus aktif pada semester VII, telah menyelesaikan sedikitnya 110 SKS, memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,50, serta skor TOEFL sekurang-kurangnya 450.
Selain itu, calon peserta wajib memperoleh rekomendasi Dosen Pembimbing Akademik dan ketua program studi. Mereka juga harus menyertakan persetujuan tertulis orang tua atau wali terkait pembiayaan, serta portofolio dan roadmap penelitian yang menjelaskan kesinambungan antara skripsi S1 dan tesis S2.
Program hanya dapat diikuti mahasiswa pada program studi yang linear antara S1 dan S2 serta memiliki akreditasi minimal B, Baik Sekali, atau Unggul. Dalam penjelasan Undana, contoh program studi yang disebut antara lain Kedokteran Hewan, Ilmu Kesehatan Masyarakat, Pendidikan Bahasa Inggris, Ilmu Hukum, Manajemen, dan Teknik Sipil.
Kredit Ganda dan Pengawasan Studi
Kepala Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Undana, Dr. Ir. Jacob M. Ratu, M.Kes., menjelaskan bahwa program fast track menerapkan sistem overlapping atau tumpang tindih. Semester VII dan VIII S1 berjalan beririsan dengan semester I dan II S2 sehingga mahasiswa mulai menjalani perkuliahan magister saat menyelesaikan kewajiban sarjana.
Pada masa tersebut, mahasiswa diizinkan mengambil mata kuliah S2 hingga maksimal 14 SKS. Beban studi ini diberlakukan dengan sistem double counting, sehingga SKS yang diambil dapat diakui sekaligus untuk pemenuhan kelulusan S1 dan S2 sesuai ketentuan akademik Undana.
Riset skripsi S1 diarahkan menjadi draf awal tesis S2. Undana menyebut penyesuaian kualifikasi dan penugasan dosen pembimbing dilakukan agar metodologi dan validitas data penelitian tetap terjaga sepanjang proses percepatan.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. drh. Annytha I.R. Detha, M.Si., menilai skema ini sebagai peluang bagi mahasiswa di Nusa Tenggara Timur untuk meraih kualifikasi magister dalam waktu lebih singkat tanpa mengurangi mutu akademik. Ia menyebut gelar magister sebagai salah satu modal untuk memperluas peluang di dunia kerja dan lingkungan akademik.
Pelaksanaan studi peserta dipantau oleh dekan, wakil dekan bidang akademik, dan ketua program studi. Sekretaris LP3M, Yossy Yakob, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa mahasiswa peserta wajib menandatangani surat kesanggupan menyelesaikan studi tepat waktu, sementara dosen pembimbing menyatakan komitmen pendampingan hingga akhir masa studi.
Peserta tidak diperbolehkan mengambil cuti akademik selama mengikuti jalur percepatan. Jika mahasiswa tidak lulus S1 pada semester VIII atau tidak lolos evaluasi tahunan, statusnya dialihkan ke jalur reguler dengan tetap mengakui kredit yang telah diperoleh sesuai aturan Undana.
Konteks Kebijakan
Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2026 menjadi dasar internal Undana untuk menyelenggarakan jalur percepatan dari sarjana ke magister. Kebijakan ini sejalan dengan pedoman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai program akselerasi atau fast track S1–S2 lima tahun di perguruan tinggi.
Dibanding jalur reguler, program fast track menggabungkan pemanfaatan kredit mata kuliah, kesinambungan penelitian, dan pendampingan akademik dalam satu rencana studi terstruktur. Pelaksanaannya tetap mensyaratkan kelulusan di setiap jenjang, evaluasi berkala, serta pengalihan ke jalur reguler bagi peserta yang tidak memenuhi ketentuan.
Sumber
Berita berikutnya

Ende Terima TKD Rp3,5 Miliar Usai Raih Dua Penghargaan Pendidikan dan Kebersihan
Kabupaten Ende, NTT, meraih Juara I pelayanan pendidikan dan Juara II kebersihan dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Maluku–Nu…
Baca juga




