Perpanjangan SIM A dan C Dibuka di MPP Kota Kupang
Warga Kota Kupang dapat memperpanjang SIM A dan C di loket Satlantas Polresta Kupang Kota. Layanan tersedia setiap Jumat di MPP dan Sabtu saat Car Free Day.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kupang — Masyarakat Kota Kupang dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui loket Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang. Layanan ini dibuka setiap Jumat pukul 09.00–12.00 WITA di Kantor MPP.
Perpanjangan SIM juga tersedia pada Sabtu saat Car Free Day (CFD) di Jalan Eltar. Pelayanan berlangsung pukul 06.00–10.00 WITA. Lokasinya berada di depan Kantor Bank Indonesia Perwakilan NTT.
Layanan perpanjangan SIM hadir di dua waktu
Layanan ini memudahkan warga Kota Kupang mengurus perpanjangan SIM A dan C tanpa harus datang ke lokasi lain. Pemohon dapat memilih jadwal Jumat di MPP atau layanan Sabtu saat CFD sesuai waktu dan lokasi yang telah ditetapkan.
Loket tersebut dikelola Satlantas Polresta Kupang Kota. Jadwal Jumat berlangsung di Kantor MPP Kota Kupang, sedangkan jadwal Sabtu berlangsung di Jalan Eltar, tepatnya di depan Kantor Bank Indonesia Perwakilan NTT.
Warga perlu memperhatikan waktu pelayanan karena kedua jadwal memiliki jam berbeda. Layanan Jumat berakhir pada pukul 12.00 WITA, sementara layanan Sabtu berakhir pada pukul 10.00 WITA. Dengan demikian, pemohon dapat menyesuaikan kedatangan berdasarkan jadwal yang tersedia. Perpanjangan SIM A dan C dilayani pada dua kesempatan tersebut, yakni Jumat di Kantor MPP dan Sabtu saat CFD di Jalan Eltar. Informasi mengenai lokasi dan waktu menjadi bagian penting bagi warga yang hendak menggunakan layanan ini.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Flores
Rumah Zakat Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak di NTT
Rumah Zakat menyalurkan bantuan air bersih di NTT, termasuk 7.700 liter untuk warga terdampak gempa di Kabupaten Nagekeo. Rincian penyaluran di Kota K…
Terbaru di Hukum
Berita utama hari ini

Baca juga





