Pemkab TTU Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Miomafo, Empat WNA China Disebut Terlibat
Pemkab TTU menertibkan tambang emas ilegal di Miomafo, Nusa Tenggara Timur, dan menyebut empat warga negara China diduga terlibat dalam kegiatan di Desa Noetoko. Penertiban melibatkan aparat penegak hukum dan dinas teknis setempat.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Kefamenanu — Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Miomafo, Nusa Tenggara Timur, setelah rapat bersama aparat penegak hukum dan unsur teknis setempat. Penertiban itu menyasar Miomafo Barat, Miomafo Tengah, dan Kecamatan Musi.
Wakil Bupati TTU Kamilus Elu mengatakan keputusan penertiban diambil dalam rapat bersama pada pekan sebelumnya dan ditindaklanjuti dengan penyisiran lapangan pada Rabu, 16 September 2026, menurut laporan RRI dan iNewsTTU. Pemerintah daerah meminta para penambang menghentikan aktivitas sampai izin pertambangan yang sesuai tersedia.
Kepala Kesbangpol TTU Hieronimus Bana menyebut ada empat warga negara China yang diduga terlibat dalam kegiatan di Desa Noetoko, Kecamatan Miomafo Barat. Menurut laporan RRI, para WNA itu disebut berada di lokasi sekitar dua bulan dan memiliki paspor serta visa sebagai teknisi alat berat.
RRI juga melaporkan Hieronimus menyebut aktivitas di Gunung Binoni, Desa Noetoko, memakai merkuri atau air raksa. Laporan itu tidak memuat identitas keempat WNA, salinan dokumen keimigrasian, atau keterangan langsung dari pihak imigrasi dan kepolisian yang memeriksa mereka.
Tim gabungan menyisir tiga wilayah
Penertiban melibatkan Pemkab TTU, Polres TTU, Kejaksaan Negeri TTU, Kodim 1618/TTU, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas ESDM Provinsi Nusa Tenggara Timur perwakilan TTU. Kamilus mengatakan tiga tim dibentuk untuk menyisir lokasi penambangan di tiga kecamatan itu.
Dalam laporan RRI dan iNewsTTU, pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa aktivitas tambang liar di Miomafo berkembang dari cara tradisional menjadi memakai pompa air, alat bor, dan bahan kimia. Pemerintah menilai perubahan itu memperbesar risiko kerusakan lingkungan dan kawasan hutan.
Pemkab TTU memperingatkan penambang agar menghentikan seluruh kegiatan. Jika peringatan tidak diindahkan, para penambang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, menurut laporan RRI.
Pemeriksaan internal di kepolisian
Di sisi lain, Polres TTU pada 9 September 2026 menerbitkan surat perintah tugas kepada tim Paminal SiPropam untuk memverifikasi dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam aktivitas tambang tersebut. Informasi itu disampaikan Kasi Humas Polres TTU AKP Ansel Pera dan diberitakan iNewsTTU.
Langkah Polres TTU itu menunjukkan adanya proses verifikasi internal, bukan penetapan keterlibatan pihak tertentu. Hingga laporan yang menjadi dasar artikel ini, tidak ada keterangan publik yang menyebut hasil pemeriksaan Paminal atau penetapan tersangka dalam perkara itu.
Dengan penertiban yang sudah diumumkan pemerintah daerah, status aktivitas tambang emas di Miomafo berada dalam penghentian sementara sambil menunggu penindakan lanjutan dan pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber
Berita berikutnya
Guru Penjaskes di Kupang Ditangkap karena Diduga Rekam Perempuan Mandi
Guru penjaskes berinisial AM ditangkap Polresta Kupang Kota karena diduga merekam perempuan berinisial LN saat mandi di Kelurahan Bello, Maulafa.

