Rektor UKAW Kupang Minta Dosen Melanjutkan Studi Doktoral
Rektor UKAW Kupang Godlief Frederik Neonufa mendorong dosen, terutama dosen muda, menempuh pendidikan doktoral. Dosen yang menolak studi lanjut diminta mempertimbangkan pengunduran diri.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Kupang — Rektor Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Prof. Dr. Ir. Godlief Frederik Neonufa, mendorong dosen, terutama dosen muda, melanjutkan pendidikan hingga jenjang doktoral atau S3. Pernyataan itu disampaikan setelah Wisuda Sarjana ke-72 dan Magister ke-25 UKAW di Auditorium Bahtera Artha Wacana, Jumat 25 September 2026.
Godlief menegaskan dosen yang tidak memiliki kemauan melanjutkan studi diminta mempertimbangkan mengundurkan diri dari UKAW Kupang. Ia menyatakan alasan personal yang membuat dosen muda terus menunda studi lanjut tidak akan menjadi toleransi bagi pihak kampus.
Kebijakan tersebut tidak dipaksakan kepada dosen yang telah berusia di atas 50 tahun. Menurut Godlief, kebijakan studi lanjut terutama diarahkan kepada dosen-dosen muda. Rektorat juga memantau dosen yang sedang menempuh pendidikan doktoral.
Studi doktoral berkaitan dengan mutu UKAW Kupang
Bagi pembaca di Kupang, kebijakan ini menyangkut arah penguatan tenaga pengajar di salah satu perguruan tinggi di kota tersebut. Peningkatan kualifikasi akademik dosen dapat memengaruhi kapasitas pendidikan yang diterima mahasiswa, terutama ketika kampus mendorong dosen muda memenuhi jenjang doktoral.
UKAW menyelenggarakan Wisuda Sarjana ke-72 dan Magister ke-25 pada 25 September 2026. Dalam laporan lain, RRI menyebut prosesi tersebut mewisuda 424 lulusan. RRI juga melaporkan 23 dosen sedang menempuh pendidikan doktor. Tribunnews.com menyebut terdapat 21 dosen bergelar magister yang dipastikan tidak dapat melanjutkan studi doktoral karena faktor usia.
Godlief menyampaikan sikap tersebut ketika ditemui seusai acara wisuda. Ia menekankan bahwa dosen yang melamar harus siap mendukung perkembangan kampus, termasuk melalui studi lanjut. Laporan yang tersedia tidak menyebutkan tenggat waktu pengunduran diri atau langkah administratif berikutnya.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Timor
BPN NTT Perkuat Transformasi Pelayanan pada HANTARU 2026
Kanwil BPN NTT memperingati HANTARU 2026 melalui upacara di Kupang. Momentum ini menandai 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria dan penguatan layanan p…
Terbaru di Pendidikan

Berita utama hari ini

Baca juga





