NTT Hari Ini

Sabtu, 26 September 2026

Rektor UKAW Kupang Minta Dosen Melanjutkan Studi Doktoral

Rektor UKAW Kupang Godlief Frederik Neonufa mendorong dosen, terutama dosen muda, menempuh pendidikan doktoral. Dosen yang menolak studi lanjut diminta mempertimbangkan pengunduran diri.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan beberapa buku tebal bersampul merah dan hitam di atas latar gelap.
Ilustrasi: Tumpukan beberapa buku tebal bersampul merah dan hitam di atas latar gelap. · Foto: Marta Branco / Pexels

Kupang — Rektor Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Prof. Dr. Ir. Godlief Frederik Neonufa, mendorong dosen, terutama dosen muda, melanjutkan pendidikan hingga jenjang doktoral atau S3. Pernyataan itu disampaikan setelah Wisuda Sarjana ke-72 dan Magister ke-25 UKAW di Auditorium Bahtera Artha Wacana, Jumat 25 September 2026.

Godlief menegaskan dosen yang tidak memiliki kemauan melanjutkan studi diminta mempertimbangkan mengundurkan diri dari UKAW Kupang. Ia menyatakan alasan personal yang membuat dosen muda terus menunda studi lanjut tidak akan menjadi toleransi bagi pihak kampus.

Kebijakan tersebut tidak dipaksakan kepada dosen yang telah berusia di atas 50 tahun. Menurut Godlief, kebijakan studi lanjut terutama diarahkan kepada dosen-dosen muda. Rektorat juga memantau dosen yang sedang menempuh pendidikan doktoral.

Studi doktoral berkaitan dengan mutu UKAW Kupang

Bagi pembaca di Kupang, kebijakan ini menyangkut arah penguatan tenaga pengajar di salah satu perguruan tinggi di kota tersebut. Peningkatan kualifikasi akademik dosen dapat memengaruhi kapasitas pendidikan yang diterima mahasiswa, terutama ketika kampus mendorong dosen muda memenuhi jenjang doktoral.

UKAW menyelenggarakan Wisuda Sarjana ke-72 dan Magister ke-25 pada 25 September 2026. Dalam laporan lain, RRI menyebut prosesi tersebut mewisuda 424 lulusan. RRI juga melaporkan 23 dosen sedang menempuh pendidikan doktor. Tribunnews.com menyebut terdapat 21 dosen bergelar magister yang dipastikan tidak dapat melanjutkan studi doktoral karena faktor usia.

Godlief menyampaikan sikap tersebut ketika ditemui seusai acara wisuda. Ia menekankan bahwa dosen yang melamar harus siap mendukung perkembangan kampus, termasuk melalui studi lanjut. Laporan yang tersedia tidak menyebutkan tenggat waktu pengunduran diri atau langkah administratif berikutnya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pendidikan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.