Sekda Sumba Barat Daya Minta Desa Anggarkan Penanganan Stunting
Sekretaris Daerah Sumba Barat Daya Etmundus Nobertus Nau meminta pemerintah desa mengalokasikan anggaran penanganan stunting.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Tambolaka — Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Etmundus Nobertus Nau, meminta para kepala desa mengalokasikan anggaran penanganan stunting di desa masing-masing, karena angka stunting di daerah itu masih dilaporkan sekitar 39 persen.
Permintaan tersebut disampaikan Nau di ruang kerjanya di Tambolaka, pada Rabu, 9 September 2026, menurut laporan Pos Kupang yang dimuat dalam jaringan Tribunnews.
Dalam pemberitaan itu disebutkan Nau juga menjabat Wakil Ketua Tim Penanganan Stunting Sumba Barat Daya.
Ia menilai prevalensi stunting di SBD masih tinggi, sehingga membutuhkan kerja bersama pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat.
Menurut Nau, pemerintah desa diminta mengalokasikan anggaran khusus dalam APBDes untuk mendukung percepatan penurunan stunting di wilayah masing-masing.
Langkah tersebut dimaksudkan melengkapi program pemerintah kabupaten yang sudah berjalan, sehingga intervensi gizi dan layanan dasar bagi anak balita dapat menjangkau lebih banyak keluarga.
Angka stunting dan kebijakan desa
Dalam laporan Pos Kupang, Nau menyebut angka stunting di Sumba Barat Daya masih sekitar 39 persen.
Angka itu menunjukkan beban stunting di kabupaten tersebut masih berat bila dibandingkan dengan target nasional penurunan stunting.
Pos Kupang tidak memerinci sumber data, tahun pengukuran, maupun jumlah balita yang menjadi dasar angka 39 persen tersebut.
Data lain yang dikutip dalam kajian akademik dan publikasi organisasi lokal menunjukkan Sumba Barat Daya termasuk kabupaten dengan prevalensi stunting tinggi di Nusa Tenggara Timur, dengan angka di atas 40 persen pada 2022 dan di atas 44 persen dalam survei 2023.
Meski periode dan metode penghitungan berbeda, berbagai data itu mengindikasikan tantangan penurunan stunting di SBD masih besar dan memerlukan dukungan anggaran dari semua level pemerintahan.
Pembagian peran kabupaten dan desa
Dalam penjelasannya, Nau meminta agar penganggaran desa diselaraskan dengan program pemerintah kabupaten.
Koordinasi diperlukan agar kegiatan yang dibiayai desa tidak mengulang intervensi yang sudah dijalankan pemerintah kabupaten.
Ia mencontohkan, pemerintah desa dapat memfokuskan anggaran untuk pemberian makanan tambahan bagi anak-anak berisiko stunting, sementara pemerintah kabupaten menangani kebutuhan lain seperti penyediaan air bersih, pembangunan rumah layak huni, dan bantuan terkait kesehatan.
Pembagian peran itu diharapkan mencegah pendobelan anggaran pada kegiatan yang sama dan memastikan setiap program menyentuh kebutuhan yang belum terlayani.
Dalam surat edaran tentang penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penurunan stunting, pemerintah menetapkan kegiatan prioritas di tingkat desa, antara lain pelatihan kesehatan ibu dan anak, penyuluhan gizi, pemberian makanan tambahan berbasis sumber daya lokal, dan penyediaan air bersih dan sanitasi.
Melalui kebijakan tersebut, desa didorong mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung upaya penurunan stunting.
Seruan komitmen bersama
Nau menekankan pentingnya komitmen berbagai elemen di daerah untuk menurunkan angka stunting di SBD.
Ia berharap kepala desa memanfaatkan ruang fiskal dalam Dana Desa untuk kegiatan yang langsung menyasar ibu hamil dan balita, sehingga anak-anak di SBD dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Menurutnya, penanganan stunting tidak hanya berkaitan dengan gizi, tetapi juga akses air bersih, sanitasi, dan lingkungan tempat tinggal yang sehat.
Upaya tersebut diharapkan mendukung anak-anak memperoleh kondisi kesehatan yang lebih baik dan membuka peluang peningkatan kualitas pendidikan di masa depan.
Sumber
Berita berikutnya

KSOP Waingapu dan Pertamina Fuel Perkuat Keselamatan Kapal di TUKS
KSOP Kelas IV Waingapu dan Pertamina Fuel menandatangani kerja sama layanan tunda untuk kapal di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Pertamina.
Baca juga


