Apa tindakan imigrasi terhadap lima WNA Tiongkok di Atambua?
Imigrasi Atambua mendeportasi lima WNA Tiongkok melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 25 Agustus 2026. Mereka juga dikenai penangkalan.
Topik
Imigrasi Atambua mendeportasi lima WNA Tiongkok melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 25 Agustus 2026. Mereka juga dikenai penangkalan.
Gubernur Nusa Tenggara Timur melepas 22 siswa untuk kuliah di Nantong College of Science and Technology pada 23 September 2026. Mereka menerima pembeb…

Perhimpunan Indonesia Tionghoa NTT melepas 22 siswa untuk kuliah gratis di Nantong, Tiongkok. Beasiswa mencakup biaya kuliah, asrama, dan uang saku.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Belu, NTT, mendeportasi lima warga negara Tiongkok dan memasukkan mereka ke daftar penangkalan.