NTT Hari Ini

Rabu, 23 September 2026

Polda NTT Tahan Tersangka Penyelundupan WNA Lewat Rote Ndao

Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan DEL alias P sebagai tersangka dugaan penyelundupan dua warga negara asing ke Australia melalui Rote Ndao. Penahanan berlangsung 20 hari.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong gedung kosong dengan deretan pintu kayu dan lantai mengilap.
Ilustrasi: Lorong gedung kosong dengan deretan pintu kayu dan lantai mengilap. · Foto: Chris F / Pexels

Kupang — Polda Nusa Tenggara Timur menggagalkan dugaan penyelundupan dua warga negara asing menuju Australia melalui Rote Ndao pada Senin, 21 September 2026. Polisi mengamankan dua warga negara asing asal India dan Sri Lanka serta warga negara Indonesia berinisial DEL alias P yang diduga menjadi pemandu lapangan.

Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan DEL alias P sebagai tersangka. Penahanan dimulai Senin, 21 September 2026 pukul 00.10 WITA dan berlangsung selama 20 hari hingga 10 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Nusa Tenggara Timur.

Perkara ini ditangani bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut Bolok. Polisi menyebut kedua warga negara asing itu diduga hendak dibawa menuju Australia melalui Rote Ndao.

Kasus di Rote Ndao menunjukkan jalur penyelundupan yang diawasi

Bagi pembaca di Rote Ndao dan wilayah pesisir Nusa Tenggara Timur, pengungkapan ini berkaitan langsung dengan pengawasan pergerakan orang melalui jalur laut. Rote Ndao menjadi lokasi yang disebut dalam dugaan rute menuju Australia.

Polisi mengamankan tiga orang dalam pengungkapan tersebut. Dua orang merupakan warga negara asing dari India dan Sri Lanka. Satu orang lainnya adalah warga negara Indonesia berinisial DEL alias P. Perannya disebut sebagai pemandu lapangan.

Status DEL alias P telah dinaikkan menjadi tersangka setelah penanganan perkara masuk tahap penyidikan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Nusa Tenggara Timur. Rentang penahanan yang disebut penyidik adalah 20 hari, terhitung sejak 21 September 2026 sampai 10 Oktober 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.