FORKOPDENSI TTS Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Penanganan Deteni
Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI) tingkat daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan dikukuhkan di Kota Soe untuk memperkuat sinergi lintas instansi dalam penanganan dan pengawasan deteni serta pengungsi…
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Soe — Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI) tingkat daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, dikukuhkan pada Selasa, 15 September 2026, di Aula Hotel Bahagia Dua, Kota Soe. Forum ini dibentuk untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam penanganan deteni dan pengungsi di wilayah TTS.
Pengukuhan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Saroha Manullang, dalam kegiatan yang diselenggarakan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang. Menurut laporan TribunFlores dan Pos Kupang, forum ini menjadi wadah komunikasi bagi berbagai instansi untuk deteksi dini, pertukaran informasi, dan pemetaan potensi kerawanan terkait deteni dan pengungsi.
Unsur yang terlibat dalam FORKOPDENSI TTS meliputi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Pemerintah Kabupaten TTS, Kepolisian Resor TTS, Kodim 1621/TTS, Badan Intelijen Negara, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Forum ini diharapkan menyatukan peran instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan deteni serta pengungsi.
Koordinasi lintas sektor
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT Saroha Manullang hadir bersama Kepala Rudenim Kupang I Made Surya Artha dalam pengukuhan tersebut. Saroha menegaskan bahwa penanganan deteni dan pengungsi merupakan persoalan lintas sektor yang membutuhkan kerja sama berkelanjutan, karena kewenangan penanganan tersebar pada berbagai instansi.
Menurut Saroha, FORKOPDENSI dibentuk untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam penanganan deteni dan pengungsi di daerah. Forum ini diarahkan menjadi wadah komunikasi, koordinasi, dan sinergi, sehingga penanganan dan pengawasan terhadap deteni dan pengungsi dapat dilakukan secara terkoordinasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Koordinasi tersebut mencakup penyampaian informasi, pendataan, dan penyusunan langkah menghadapi kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban yang berkaitan dengan keberadaan deteni dan pengungsi. Forum juga diposisikan sebagai ruang untuk menyamakan persepsi antarlembaga dalam menghadapi persoalan sosial yang muncul dari dinamika arus orang asing.
Landasan kebijakan dan konteks daerah
Pembentukan FORKOPDENSI TTS disebut sebagai tindak lanjut Pedoman Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-869.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Pedoman Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi. Pedoman tersebut menempatkan FORKOPDENSI sebagai wadah formal kolaborasi pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan deteni dan pengungsi di Indonesia.
Di tingkat nasional, FORKOPDENSI dikembangkan sebagai forum untuk memastikan penanganan deteni dan pengungsi dilakukan secara terkoordinasi, sekaligus mendorong pemberdayaan deteni melalui penguatan tata kelola, SOP, dan penyediaan kegiatan produktif. Pengukuhan FORKOPDENSI di TTS menempatkan kabupaten ini dalam jejaring forum serupa di berbagai daerah.
Kabupaten TTS berada di Pulau Timor dan berbatasan dengan wilayah lain di Nusa Tenggara Timur yang menjadi jalur pergerakan orang asing, sehingga pemerintah daerah dan instansi terkait dinilai perlu memperkuat pengawasan dan penanganan isu deteni serta pengungsi. Melalui FORKOPDENSI, para pihak diharapkan dapat memetakan potensi kerawanan, menjaga stabilitas daerah, dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dalam perlakuan terhadap deteni dan pengungsi.
Pengukuhan FORKOPDENSI TTS ditandai dengan pemasangan rompi forum kepada perwakilan Polres TTS, Kodim 1621/TTS, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten TTS sebagai simbol komitmen bersama. Setiap unsur yang tergabung dalam forum didorong menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya, dengan menekankan penguatan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi agar penanganan deteni dan pengungsi di TTS berlangsung lebih terarah dan sesuai ketentuan.
Sumber
Berita berikutnya

DKP NTT Jalankan Program LAUTRA untuk UMKM Pesisir
DKP NTT menjalankan Program Lautan Sejahtera atau LAUTRA untuk UMKM pesisir. Program ini disebut sebagai kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Pe…
Baca juga



