Bea Cukai dan Polda NTT Sita 11 Juta Batang Rokok Ilegal di Perbatasan
Bea Cukai Atambua dan Polda NTT membongkar jaringan penyelundupan sekitar 11 juta batang rokok ilegal di perbatasan Indonesia–Timor Leste sejak Desember 2025.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Atambua — Bea Cukai Atambua bersama Polda Nusa Tenggara Timur membongkar jaringan penyelundupan rokok ilegal di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste, dengan total sekitar 11 juta batang rokok disita sejak Desember 2025.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kupang pada 30 April 2026 oleh Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko dan perwakilan Bea Cukai Atambua, sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional dan lokal.
Menurut laporan RRI dan Metro TV, operasi gabungan di Kabupaten Belu dan sekitarnya menyasar gudang penyimpanan dan peredaran rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu di wilayah perbatasan RI–RDTL.
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko menjelaskan, dari jaringan ini aparat mengamankan tiga warga negara asal Tiongkok yang diduga berperan sebagai penyewa gudang, penanggung jawab distribusi, dan pelaksana teknis penimbunan barang.
Dalam keterangan RRI, ketiga tersangka disebut berasal dari China dan beroperasi secara sistematis di kawasan perbatasan.
Barang bukti dan nilai kerugian
Menurut Polda NTT, total barang bukti mencapai sekitar 11 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan pita cukai palsu.
Kapolda NTT menyebut nilai ekonomi rokok ilegal tersebut sekitar Rp23,1 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang diselamatkan sekitar Rp12,3 miliar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelumnya juga merilis penindakan rokok ilegal di perbatasan Timor Leste pada Desember 2025 dengan jumlah sekitar 11 juta batang rokok merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu dan potensi kerugian negara lebih dari Rp12 miliar.
Laporan RRI Atambua menyebut Bea Cukai Atambua telah mengamankan 11 juta batang rokok Marlboro berpita cukai ilegal dan menetapkan tiga warga China sebagai tersangka dalam proses penyidikan.
Modus dan dugaan jalur timur
Menurut penjelasan Bea Cukai dan Polda NTT yang dikutip media, rokok ilegal tersebut berasal dari luar negeri dan dikaitkan dengan aktivitas jaringan internasional yang memanfaatkan wilayah perbatasan RI–RDTL sebagai titik masuk.
CNBC Indonesia melaporkan, rokok ilegal bertuliskan Marlboro dan merek lain berasal dari Dili, Timor Leste, kemudian diselundupkan ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi dan ditimbun di wilayah Atambua sebelum diedarkan lebih lanjut.
Dalam beberapa operasi, tim gabungan Imigrasi, Bea Cukai, dan Polres Belu juga mengamankan tiga warga negara China dan satu warga Timor Leste yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan kegiatan penyimpanan dan penjualan rokok tanpa izin di Atambua.
Laporan-laporan tersebut menunjukkan pola pemanfaatan kawasan perbatasan dan jalur laut di sekitar Atambua dan pelabuhan Atapupu untuk memasukkan rokok ilegal ke Nusa Tenggara Timur.
Proses hukum
Detik Bali menyebut tiga warga negara China yang terlibat dalam penyelundupan rokok ilegal 11 juta batang tengah diadili di Pengadilan Negeri Kefamenanu, NTT.
Menurut RRI dan Metro TV, para terdakwa dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Cukai dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai.
CNBC Indonesia menulis bahwa tiga warga negara China ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan meninggalkan Indonesia, dengan barang bukti sekitar 11 juta batang rokok ilegal dan potensi kerugian negara sekitar Rp12,5 miliar.
Hingga pemberitaan terakhir yang tersedia, media belum memuat secara rinci putusan pengadilan terhadap ketiga terdakwa maupun perkembangan lanjutan perkara setelah proses persidangan.
Dampak bagi pengawasan perbatasan
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan di pintu masuk resmi dan jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia–Timor Leste, termasuk Pos Lintas Batas Negara dan pelabuhan di kawasan Atambua serta Atapupu.
Bea Cukai dan Polda NTT menyatakan pengungkapan jaringan rokok ilegal internasional ini sebagai bentuk sinergi aparat untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai dan melindungi penerimaan negara.
Pengawasan terhadap rokok dengan pita cukai palsu dinilai krusial untuk mencegah kerugian negara serta persaingan tidak seimbang bagi produk rokok legal yang memenuhi kewajiban cukai.
Sumber
- RRI Kupang - Polda NTT Ungkap Kasus Penyelundupan 11 Juta Rokok Ilegal ke Timor Leste
- Kumparan Bisnis - Bea Cukai Gagalkan Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal di NTT
- CNBC Indonesia - Bea Cukai Tindak 11 Juta Rokok Ilegal di Perbatasan Timor Leste
- CNBC Indonesia - Purbaya Update soal Bea Cukai: Gencar Razia, Hampir Sulit Disogok
- TheEast.co.id - 4 WNA China dan Timor Leste Diamankan, Salahgunakan Izin Tinggal dan Perdagangan Rokok Ilegal
- Republika - Imigrasi Atambua Tangkap WNA China dan Timor Leste Penjual Rokok Ilegal
- Katantt.com - Rokok Ilegal Asal China Diselundupkan ke Atambua Melalui Pelabuhan Atapupu
- Tribrata News Polri - Pengungkapan Kasus 11 Juta Batang Rokok Ilegal di Perbatasan Belu Tahun 2025
- MetroTVNews - Polda NTT Ungkap Jaringan Rokok Ilegal Internasional Senilai Rp23,1 Miliar
Berita berikutnya

Anggaran Negara Timor-Leste 2026 Disetujui dalam Pembahasan Umum
Parlemen Nasional Timor-Leste menyetujui rancangan Anggaran Negara 2026 dalam pembahasan umum pada 7 November 2025.
Baca juga




