NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

BNPB dan Ombudsman Perkuat Pengawasan Layanan Bencana di NTT

BNPB dan Ombudsman RI berkoordinasi memperkuat pengawasan pelayanan publik bagi warga terdampak gempa NTT dan banjir di Sumatra.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Labuan Bajo — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Ombudsman Republik Indonesia berkoordinasi memperkuat pengawasan pelayanan publik bagi masyarakat terdampak gempa bumi bermagnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur serta banjir di sejumlah wilayah Sumatra.

Pertemuan berlangsung di Graha BNPB, Jakarta, pada awal September 2026. Menurut laporan Fokus NTT, pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng hadir dalam pertemuan itu dan diterima jajaran BNPB untuk membahas pemenuhan hak dan pelayanan publik bagi warga terdampak di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan NTT.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menyatakan, kolaborasi dengan Ombudsman ditujukan untuk memastikan pelayanan publik bagi masyarakat terdampak bencana berlangsung transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dari masa tanggap darurat hingga pemulihan.

Layanan dan pengaduan jadi perhatian

Dalam pemberitaan Fokus NTT, ruang lingkup pembahasan antara BNPB dan Ombudsman mencakup akses warga terhadap bantuan, layanan dasar, hunian, pendataan penerima bantuan, serta pengaduan pelayanan publik di daerah terdampak. Ombudsman menekankan bahwa masyarakat tetap berhak atas pelayanan publik meski berada dalam situasi darurat maupun masa pemulihan.

Ombudsman menyebut masih ditemukan warga yang belum menerima bantuan lebih dari sepuluh hari setelah bencana, terutama terkait hunian dan akses layanan dasar. Pengaduan yang berindikasi maladministrasi akan diperiksa oleh Ombudsman, sedangkan persoalan lintas instansi akan dikoordinasikan bersama BNPB dan kementerian atau lembaga terkait.

BNPB dan Ombudsman mendorong agar mekanisme pengawasan dan penanganan pengaduan berjalan berkelanjutan. Hasil pemantauan di lapangan akan digunakan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah pusat dan daerah dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik di wilayah terdampak.

Data dampak gempa NTT

Gempa bumi bermagnitudo 7,7 mengguncang NTT pada 15 Agustus 2026 dan menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta pengungsian dalam jumlah besar.

Menurut data BNPB yang dikutip Tribunnews, hingga Selasa, 1 September 2026, tercatat 127 orang meninggal dunia, 1.666 orang luka-luka, dan 181.354 warga masih mengungsi. Sementara itu, Fokus NTT merujuk data BNPB yang menyebut 1.668 orang luka-luka, 181.354 jiwa mengungsi, serta 97.215 rumah dan 3.266 fasilitas umum rusak akibat gempa tersebut.

Data sebelumnya menunjukkan dinamika jumlah pengungsi. Pada 30 Agustus 2026, BNPB melaporkan 188.161 jiwa masih berada di lokasi pengungsian, dengan konsentrasi terbesar di beberapa kabupaten seperti Manggarai dan Nagekeo. Seiring waktu, jumlah pengungsi berangsur turun. Sebulan setelah gempa, hingga 15 September 2026, BNPB mencatat 46.461 warga masih mengungsi, dengan total 142 orang meninggal dunia dan 1.603 luka-luka.

Distribusi bantuan dan tantangan layanan

BNPB melaporkan penyaluran bantuan logistik kepada para pengungsi dilakukan melalui berbagai jalur transportasi. Data yang dikutip IDN Times menyebut sejak 15 hingga 22 Agustus 2026, bantuan logistik yang telah disalurkan mencapai 954 ton melalui 68 sorti penerbangan.

BNPB dan pemerintah daerah mengandalkan posko pengungsian terpusat di tujuh kabupaten terdampak untuk menyalurkan bantuan dan layanan dasar. Namun, sejumlah pemberitaan mencatat masih ada keluhan terkait distribusi bantuan yang belum merata dan warga di luar posko yang kesulitan mengakses layanan.

Selain distribusi bantuan, aktivitas gempa susulan dalam jumlah ribuan sempat memengaruhi psikologis warga. Pemberitaan menyebut sebagian masyarakat memilih tetap mengungsi karena masih takut akan gempa susulan, meski aktivitasnya berangsur menurun.

Pengawasan berlanjut hingga pemulihan

Dalam konteks ini, Ombudsman mendorong agar pengawasan atas pelayanan publik tidak berhenti pada fase tanggap darurat, tetapi berlanjut hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Masukan Ombudsman mengenai tata kelola pelayanan, pendataan, dan penanganan pengaduan diharapkan menjadi dasar perbaikan kebijakan dan praktik di lapangan.

Bagi warga terdampak di NTT dan Sumatra, efektivitas koordinasi BNPB dan Ombudsman akan tercermin dari kemudahan mengakses bantuan, kejelasan informasi layanan, serta tindak lanjut pemerintah atas pengaduan yang disampaikan. Lembaga-lembaga tersebut menyatakan komitmen untuk terus memantau pemenuhan hak masyarakat dalam seluruh tahapan penanganan bencana.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.