NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

BOP Museum Umbu Hina Kapita Rp400 Juta pada 2026

BOP Museum tahun anggaran 2026 sebesar Rp400 juta untuk Museum Umbu Hina Kapita di Sumba Timur telah tuntas disalurkan hingga 7 September 2026. Total bantuan dua tahun terakhir dari APBN mendekati Rp1 miliar.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Napu Valley in East Sumba, Indonesia.
Foto arsip: Napu Valley in East Sumba, Indonesia. · Foto: 06Ivonne / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Waingapu — Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum tahun anggaran 2026 sebesar Rp400 juta telah tuntas disalurkan untuk Museum Umbu Hina Kapita di Kabupaten Sumba Timur hingga 7 September 2026, menurut Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Waingapu.

Informasi penyaluran itu disampaikan Kepala KPPN Tipe A1 Waingapu, Natalia Midiarti, dalam keterangan di Waingapu yang dikutip dari siaran radio dan laman berita lembaga penyiaran publik. Menurut Natalia, BOP Museum yang diterima Museum Umbu Hina Kapita bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik APBN untuk mendukung pengelolaan museum daerah.

BOP Museum adalah bantuan operasional yang diberikan kepada museum yang diselenggarakan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas pengelolaan, layanan teknis, dan mendukung prioritas nasional di bidang kebudayaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2024.

Permen tersebut menetapkan bahwa penerima BOP Museum harus merupakan museum pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis, kemudian ditetapkan sebagai penerima bantuan melalui keputusan menteri. Rencana kerja dan rencana penggunaan anggaran BOP Museum harus disetujui terlebih dahulu oleh direktorat jenderal yang menangani kebudayaan sebelum penyaluran.

Komponen penggunaan anggaran

Petunjuk teknis BOP Museum dalam Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 membagi penggunaan dana ke dalam tiga komponen utama. Pengelolaan koleksi dan pengembangan museum mendapat alokasi minimal 30 persen, program publik minimal 50 persen, dan pemeliharaan sarana-prasarana maksimal 20 persen dari total bantuan.

Dana untuk pengelolaan koleksi dan pengembangan museum dapat dimanfaatkan untuk kajian, registrasi, dokumentasi, inventarisasi atau reinventarisasi koleksi, konservasi, media pamer tetap, ruang penyimpanan koleksi, serta kajian pengunjung dan pengembangan program museum.

Program publik yang didukung BOP Museum antara lain pameran temporer, kegiatan pembelajaran di museum, program museum keliling, lokakarya, lomba edukatif berkaitan dengan kebudayaan, kegiatan sosialisasi, dan publikasi koleksi agar lebih dikenal masyarakat.

Pemeliharaan sarana dan prasarana mencakup pembiayaan pendingin ruangan, lampu, sistem alarm, kamera pengawas, perbaikan ringan mebel, pengadaan dan perawatan tabung pemadam api, perbaikan bangunan, sanitasi, saluran air, instalasi listrik, serta penataan taman di lingkungan museum.

Rincian angka BOP Museum

  • BOP Museum 2026 untuk Museum Umbu Hina Kapita: Rp400 juta.
  • BOP Museum 2025 untuk Museum Umbu Hina Kapita: Rp577 juta.
  • Alokasi pengelolaan koleksi dan pengembangan museum: minimal 30 persen dari BOP.
  • Alokasi program publik: minimal 50 persen dari BOP.
  • Alokasi pemeliharaan sarana-prasarana: maksimal 20 persen dari BOP.

Penyaluran dan pengawasan

Penyaluran BOP Museum tahun 2026 ke Museum Umbu Hina Kapita dilakukan berdasarkan rekomendasi dari kantor pusat Kementerian Keuangan yang diterima secara berjenjang dari kementerian atau lembaga teknis pengampu program kebudayaan, menurut keterangan KPPN Waingapu.

Dengan penyaluran tahun 2026 tersebut, total BOP Museum yang diterima Museum Umbu Hina Kapita dari APBN dalam dua tahun terakhir mencapai Rp977 juta, terdiri dari Rp577 juta pada 2025 dan Rp400 juta pada 2026.

Menurut KPPN Waingapu, dukungan anggaran ini diharapkan membantu Pemerintah Kabupaten Sumba Timur meningkatkan kelayakan museum, memperkuat kelengkapan dan perawatan koleksi, serta memperbaiki layanan bagi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Waingapu.

Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 juga mengatur pengawasan dan pelaporan penggunaan BOP Museum. Laporan realisasi penggunaan dana wajib disusun pemerintah daerah dan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sebagai dasar penyaluran tahap berikutnya.

Di tingkat daerah, kepala daerah dan inspektorat berperan memastikan penggunaan BOP Museum sesuai rencana kerja, peruntukan, dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat dapat ikut mengawasi agar pengelolaan bantuan di Museum Umbu Hina Kapita berlangsung transparan dan akuntabel.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.