NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Pemkab SBD Minta P3MI Pastikan Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja

Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya meminta P3MI dan perusahaan penempatan tenaga kerja memastikan pekerja memahami hak serta memperoleh perlindungan melalui kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Pantai Mandorak adalah pantai yang terletak di Kec.
Foto arsip: Pantai Mandorak adalah pantai yang terletak di Kec. · Foto: Zahrasrtn / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Tambolaka — Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) meminta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri memastikan setiap pekerja memperoleh informasi dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan. Ajakan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Aula Kantor Bupati SBD, Jumat, 18 September 2026, yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi SBD.

Kegiatan sosialisasi dibuka Asisten Administrasi Umum Kabupaten SBD, Enos Eka Dede, yang mewakili Bupati SBD Ratu Ngadu Bonnu Wulla. Dalam sambutan yang dibacakan Enos, pemerintah daerah mengimbau calon tenaga kerja dan tenaga kerja yang hadir mengikuti sosialisasi dengan baik dan memanfaatkan sesi diskusi dengan narasumber untuk menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut pemerintah daerah, perusahaan penempatan tenaga kerja dan P3MI diminta memberikan informasi yang jelas kepada pekerja mengenai kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya dalam menghadapi berbagai risiko pekerjaan.

Perlindungan pekerja migran dan dalam negeri

Dalam sosialisasi itu, pemerintah SBD menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berlaku bagi pekerja yang bekerja di dalam negeri maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri. Pemerintah daerah menilai perluasan kesempatan kerja harus diikuti dengan perlindungan yang memadai melalui kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah kabupaten mengharapkan sosialisasi tersebut mendorong peningkatan pemahaman, kepesertaan, dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah SBD. Penekanan pada kepesertaan sejalan dengan ketentuan nasional yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari pelindungan tenaga kerja.

Pemerintah daerah juga menyoroti peran P3MI dalam memastikan pekerja migran Indonesia memiliki bukti kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pelindungan PMI. Kepesertaan ini menjadi salah satu instrumen perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial lainnya.

Peserta dan penyelenggara kegiatan

Sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Aula Kantor Bupati SBD pada 18 September 2026 diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten SBD. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kabupaten meningkatkan pelindungan tenaga kerja melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan para pelaku penempatan tenaga kerja.

Acara sosialisasi dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Waingapu, I Gusti Ray P. Putra, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi SBD, Agustius Dappa, pengurus P3MI, serta pimpinan atau perwakilan perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri. Dalam pertemuan itu, narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan materi mengenai kepesertaan, manfaat program, hak pekerja, serta mekanisme perlindungan yang tersedia bagi peserta.

Melalui kegiatan ini, pemerintah Kabupaten SBD mendorong perusahaan penempatan tenaga kerja dan P3MI untuk memperkuat pelindungan bagi pekerja, termasuk memastikan pendaftaran pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum penempatan. Pemerintah berharap koordinasi antara dinas ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan penempatan tenaga kerja dapat berlanjut dalam bentuk pembinaan dan pemantauan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di SBD.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.