BPN Lembata Terapkan Pengukuran Tanah Terjadwal dengan Sistem FIFO
Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata mulai menerapkan pengukuran bidang tanah terjadwal dengan prinsip first in, first out. Kebijakan ini disebut memberi kepastian waktu layanan dan memperbaiki mutu data pertanahan.
Oleh Kevin Mikael Januar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Lewoleba — Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata mulai menerapkan layanan pengukuran bidang tanah terjadwal dengan prinsip first in, first out (FIFO) untuk memberi kepastian waktu kepada pemohon. Kebijakan ini juga ditujukan untuk memperbaiki tertib layanan dan kualitas data pertanahan.
Menurut laporan Media NTT dan keterangan di laman Kementerian PANRB, sistem pengukuran terjadwal diterapkan di lingkungan ATR/BPN sejak 17 Agustus 2026. Mekanisme ini menempatkan permohonan yang lebih dahulu masuk sebagai yang lebih dahulu dilayani, setelah syarat administrasi dinyatakan lengkap.
Kantah Lembata meluncurkan penerapan itu pada 27 Agustus 2026. Dalam laporan Media NTT, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata Yance Andrianus Talan menegaskan bahwa layanan terjadwal tidak hanya soal menyusun kalender pengukuran, tetapi juga memberi kepastian kapan petugas datang ke lokasi.
Mekanisme layanan
Dengan pola baru itu, jadwal pengukuran ditetapkan berdasarkan urutan permohonan. Kelengkapan administrasi dan kesiapan lapangan tetap menjadi dasar sebelum pengukuran dilaksanakan.
Laman Kementerian PANRB menyebut layanan Pengukuran Terjadwal memberi masa tunggu maksimal tujuh hari, sementara penyelesaian Peta Bidang Tanah dibatasi paling lama lima hari setelah pengukuran. Prinsip FIFO dipakai agar pemohon mendapat giliran sesuai urutan pendaftaran.
Yance, menurut Media NTT, menyebut kepastian waktu penting agar pemilik tanah dan pemilik bidang yang berbatasan dapat bersiap hadir di lapangan. Ia juga mengaitkan penjadwalan dengan upaya membangun pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Media NTT melaporkan, pemerintah desa dan kelurahan serta Pejabat Pembuat Akta Tanah ikut dilibatkan dalam koordinasi layanan. Peran mereka diarahkan untuk membantu kesiapan masyarakat sebelum pengukuran berlangsung.
Tujuan kebijakan
Kementerian PANRB menjelaskan, penerapan pengukuran terjadwal ditujukan untuk mengurangi antrean panjang dan memberi kepastian layanan. Dalam laporan itu, ATR/BPN menyebut sistem baru membuat masyarakat tidak lagi menunggu tanpa jadwal yang jelas.
Di Lembata, Kantah setempat mengaitkan layanan terjadwal dengan peningkatan mutu data pertanahan. Pengukuran yang lebih tertib diharapkan menghasilkan data spasial yang lebih baik dan mendukung layanan pertanahan yang digital serta terintegrasi.
Media NTT juga melaporkan bahwa Kantah Lembata akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan sistem ini. Evaluasi itu diarahkan untuk mengidentifikasi kendala dan menyempurnakan mekanisme pelayanan pada tahap berikutnya.
Informasi publik yang tersedia tidak merinci saluran pendaftaran, waktu tunggu rata-rata di Lembata, atau pengecualian layanan tertentu. Namun, dua sumber yang berbeda menegaskan bahwa kebijakan pengukuran terjadwal sudah berjalan dan memakai prinsip FIFO untuk memberi kepastian waktu kepada masyarakat.
Sumber
Berita berikutnya

Satlantas Polres Alor Anjangsana ke Dua Purnawirawan Jelang HUT Lantas
Satlantas Polres Alor mengunjungi dua purnawirawan Polri di Alor pada Rabu, 16 September 2026, sebagai bagian rangkaian menyambut Hari Lalu Lintas Bha…
Baca juga


