NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

BPN NTT Luncurkan Pengukuran Tanah Terjadwal di Sumba Barat Daya

Kantor Pertanahan Sumba Barat Daya meluncurkan layanan pengukuran tanah terjadwal pada Selasa, 15 September 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Weekuri Lagoon yang terletak di pulau Sumba, lebih tepatnya Sumba Barat Daya.
Foto arsip: Weekuri Lagoon yang terletak di pulau Sumba, lebih tepatnya Sumba Barat Daya. · Foto: Bimantara.prawoto / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Sumba Barat Daya — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur meluncurkan layanan pengukuran tanah terjadwal di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya pada Selasa, 15 September 2026. Peluncuran ini bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberi kepastian waktu pengukuran kepada masyarakat.

Menurut laporan Radio Republik Indonesia, langkah konkret tersebut diwujudkan melalui launching layanan pengukuran terjadwal di Kantor Pertanahan Sumba Barat Daya, dengan tujuan menghadirkan keteraturan proses pengukuran tanah dan menjawab kebutuhan warga atas layanan yang lebih mudah diprediksi.

Kepala Kanwil BPN NTT I Ketut Gede Ary Sucaya hadir dalam kegiatan itu bersama jajaran pejabat BPN NTT. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan setiap tahapan pelayanan pertanahan secara tertib dan berorientasi pada kepastian bagi masyarakat.

Menurut penjelasan yang dikutip RRI, layanan pengukuran terjadwal diharapkan memberi kepastian waktu pelaksanaan pengukuran sehingga masyarakat mengetahui kapan petugas akan datang ke lokasi dan proses pelayanan menjadi lebih terukur.

Monitoring, evaluasi, dan data spasial

Usai peluncuran, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Sumba Barat Daya. Agenda ini membahas penguatan layanan, termasuk pelaksanaan pra-sertipikasi elektronik yang berkaitan dengan peningkatan kualitas dan kejelasan data spasial.

Kanwil BPN NTT menilai validasi dan penataan data menjadi semakin penting seiring penguatan digitalisasi layanan pertanahan. Data yang akurat dan tertata menjadi dasar agar layanan elektronik berjalan efektif serta menyediakan informasi yang jelas bagi masyarakat.

Dalam agenda tersebut, BPN NTT juga membahas mitigasi risiko layanan dan pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku untuk membantu masyarakat memperoleh informasi dan mengakses layanan pertanahan secara lebih cepat dan transparan.

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN NTT Agung Sucahyono menekankan perlunya validasi data yang berjalan seiring transformasi layanan. Ia juga menyoroti pentingnya identifikasi hambatan teknis secara berkelanjutan agar persoalan yang muncul dalam pelayanan dapat segera ditindaklanjuti.

Beberapa fokus kegiatan di Sumba Barat Daya meliputi:

  • Penguatan kepastian jadwal pelaksanaan pengukuran tanah.
  • Validasi dan peningkatan kualitas data spasial.
  • Optimalisasi pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku dan mitigasi risiko layanan.
  • Penguatan koordinasi antarkantor dan unit kerja BPN.

PTSL dan percepatan pelayanan

Dalam monitoring dan evaluasi, BPN NTT juga membahas pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut RRI, rangkaian kegiatan tersebut dikaitkan dengan upaya mempercepat program pertanahan, termasuk sertipikasi bidang tanah untuk rumah ibadah dan penetapan lokasi di tingkat desa.

Peluncuran layanan pengukuran terjadwal dan pelaksanaan monitoring serta evaluasi di Sumba Barat Daya disebut sebagai bagian dari komitmen Kanwil BPN NTT untuk memperkuat tata kelola pelayanan dari hulu hingga hilir. Penguatan koordinasi dan pengawasan diarahkan untuk menghasilkan layanan yang lebih mudah diakses, transparan, akuntabel, efektif, dan memiliki kepastian waktu.

Konteks nasional pengukuran terjadwal

Di tingkat nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerapkan layanan pengukuran terjadwal sejak 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi pelayanan. Berdasarkan keterangan resmi yang diberitakan media, layanan ini memberi kepastian jadwal kepada pemohon dan memangkas waktu tunggu pengukuran bidang tanah.

Dalam penjelasan kementerian yang dimuat media, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah memperoleh jadwal pelaksanaan dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Proses penyusunan Peta Bidang Tanah ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah pengukuran, sehingga total waktu penyelesaian pengukuran dan PBT ditetapkan maksimal 12 hari kerja.

Peluncuran layanan pengukuran terjadwal di Sumba Barat Daya berlangsung dalam konteks perluasan implementasi kebijakan nasional tersebut ke berbagai Kantor Pertanahan di Indonesia, termasuk wilayah Nusa Tenggara Timur.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.