Bupati Sumba Timur Resmikan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali meresmikan UPTD PPA di Kambajawa, Waingapu, pada 29 Oktober 2026. Unit ini ditujukan untuk memperkuat layanan korban kekerasan.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Waingapu — Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, meresmikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Kamis, 29 Oktober 2026. Unit layanan itu berada di Jalan H. Adam Malik, Kambajawa, Kota Waingapu.
Peluncuran UPTD PPA mendapat apresiasi dari pemerhati perempuan dan anak. Unit tersebut diharapkan memperkuat pencegahan serta penanganan korban kekerasan seksual di Sumba Timur. Layanan juga perlu berjalan dengan pendekatan yang aman dan ramah anak.
UPTD PPA akan menjadi unit khusus untuk membantu penanganan perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan. Pemerhati menekankan pentingnya lingkungan yang aman karena tempat itu nantinya dapat menampung korban kekerasan.
UPTD PPA memperkuat layanan bagi korban di Sumba Timur
Kehadiran unit ini penting bagi pembaca di Pulau Sumba karena akses pengaduan, pendampingan, dan penanganan korban dapat dilakukan melalui layanan khusus di Waingapu. Penguatan pencegahan juga diperlukan agar edukasi tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak menjangkau masyarakat hingga desa.
UPTD PPA merupakan lembaga layanan daerah untuk perlindungan perempuan dan anak. Tugasnya mencakup pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. Layanan tersebut dijalankan di bawah dinas yang menangani urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Peluncuran ini berlangsung saat perhatian terhadap kasus kekerasan di Sumba Timur meningkat. Dalam laporan lain pada acara yang sama, Ketua Yayasan Sumba Integrated Development menyebut sejak 2017 hingga 2026 terdapat 500 anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan di Sumba Timur. Sebanyak 72 persen disebut merupakan kasus kekerasan seksual.
Unit di Kambajawa diharapkan menangani kasus secara terkoordinasi, cepat, dan tepat. Pemulihan korban juga memerlukan kerja sama berbagai pihak serta dukungan sumber daya yang memadai.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Hukum
Polda NTT Serahkan Tersangka Dugaan TPPO kepada Jaksa di Sumba Timur
Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur menyerahkan ERTN dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur setelah berkas perkara dugaan perdagangan ora…
Terbaru di Sumba

Berita utama hari ini

Baca juga




