NTT Hari Ini

Sabtu, 31 Oktober 2026

Polda NTT Serahkan Tersangka Dugaan TPPO kepada Jaksa di Sumba Timur

Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur menyerahkan ERTN dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur setelah berkas perkara dugaan perdagangan orang dinyatakan lengkap pada 13 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Waingapu — Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyerahkan tersangka berinisial ERTN dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada 27 Oktober 2026 di Waingapu.

Mengapa ini penting: Perkara dugaan perdagangan orang terhadap pekerja migran asal Sumba Timur kini berlanjut ke tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap pada 13 Oktober 2026.

Penyerahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada 13 Oktober 2026. Setelah tahap ini, penanganan perkara berlanjut ke proses penuntutan oleh kejaksaan.

Menurut laporan iNewsTTU dan iNewsSumba, ERTN merupakan mantan kepala cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan tertanggal 31 Juli 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perekrutan dan pemberangkatan A.Y.T.I., yang juga disebut berinisial Apri, ke Malaysia pada 2016. Korban diduga direkrut untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Dalam kronologi penyidikan yang diberitakan iNewsTTU, korban diduga bekerja sekitar tiga tahun enam bulan dan tidak menerima seluruh upahnya. Total upah yang diperkirakan menjadi hak korban disebut mencapai Rp135 juta, sedangkan uang yang disebut diterima saat dipulangkan pada 2019 sebesar Rp25 juta.

Polisi menerima laporan perkara itu pada 29 Januari 2026. Sebelum diserahkan kepada jaksa, ERTN menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Kepolisian Resor Sumba Timur dan kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur bersama penyidik serta penasihat hukumnya.

Penentuan kesalahan tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan. Proses penuntutan selanjutnya ditangani kejaksaan sesuai tahapan peradilan pidana.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.