Polda NTT Serahkan Tersangka Dugaan TPPO kepada Jaksa di Sumba Timur
Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur menyerahkan ERTN dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur setelah berkas perkara dugaan perdagangan orang dinyatakan lengkap pada 13 Oktober 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Waingapu — Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyerahkan tersangka berinisial ERTN dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada 27 Oktober 2026 di Waingapu.
Mengapa ini penting: Perkara dugaan perdagangan orang terhadap pekerja migran asal Sumba Timur kini berlanjut ke tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap pada 13 Oktober 2026.
Penyerahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada 13 Oktober 2026. Setelah tahap ini, penanganan perkara berlanjut ke proses penuntutan oleh kejaksaan.
Menurut laporan iNewsTTU dan iNewsSumba, ERTN merupakan mantan kepala cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan tertanggal 31 Juli 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perekrutan dan pemberangkatan A.Y.T.I., yang juga disebut berinisial Apri, ke Malaysia pada 2016. Korban diduga direkrut untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Dalam kronologi penyidikan yang diberitakan iNewsTTU, korban diduga bekerja sekitar tiga tahun enam bulan dan tidak menerima seluruh upahnya. Total upah yang diperkirakan menjadi hak korban disebut mencapai Rp135 juta, sedangkan uang yang disebut diterima saat dipulangkan pada 2019 sebesar Rp25 juta.
Polisi menerima laporan perkara itu pada 29 Januari 2026. Sebelum diserahkan kepada jaksa, ERTN menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Kepolisian Resor Sumba Timur dan kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur bersama penyidik serta penasihat hukumnya.
Penentuan kesalahan tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan. Proses penuntutan selanjutnya ditangani kejaksaan sesuai tahapan peradilan pidana.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Sumba
Pertamina Catat Pasokan 2.500 Kiloliter BBM di Waingapu
Pertamina Patra Niaga mencatat pasokan BBM di Fuel Terminal Waingapu pada 27–28 Oktober 2026 mencapai 2.500 kiloliter. Pasokan itu terdiri atas Pertam…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga




