Komnas HAM Minta Polda NTT Dalami Kasus dr. Icha
Komnas HAM menyatakan kasus kematian dr. Icha di Timor Tengah Utara mengandung pelanggaran HAM. Polda NTT diminta melanjutkan penyidikan dan mendalami Pasal 530.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kupang — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kematian Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha mengandung pelanggaran hak asasi manusia. Pernyataan itu disampaikan setelah pemantauan kasus pada 2 November 2026.
Komnas HAM menyebut empat temuan, yakni pelanggaran hak atas rasa aman, hak atas pekerjaan yang adil dan layak, hak perempuan, serta potensi menghambat pemenuhan hak memperoleh keadilan. Pemantauan dilakukan terhadap dugaan intimidasi ketika dr. Icha bertugas sebagai dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada 13 Juni 2026.
Dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya pada 26 Juni 2026. Laporan media menyebut ia diduga mengalami intimidasi oleh tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara. Polda Nusa Tenggara Timur telah disebut dalam rekomendasi dan proses penanganan perkara.
Rekomendasi Komnas HAM menyangkut penanganan perkara di Timor
Komnas HAM meminta Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga diminta mendalami relevansi penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Rekomendasi ini penting bagi pembaca di Timor karena perkara berkaitan dengan keselamatan tenaga medis saat menjalankan tugas di fasilitas kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara. Penanganan yang terbuka juga berkaitan dengan hak keluarga untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.
Komnas HAM menyatakan telah meminta keterangan dari Polda Nusa Tenggara Timur, Rumah Sakit Leona Kefamenanu, dokter kejiwaan, keluarga almarhumah dan kuasa hukumnya, serta ahli psikologi forensik. Tahap berikutnya yang disebut dalam laporan adalah pendalaman penyidikan oleh kepolisian, termasuk menilai penerapan Pasal 530 berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
PN Kefamenanu Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Sapi
Pengadilan Negeri Kefamenanu membebaskan empat terdakwa perkara pencurian sapi di Desa Hauteas pada 30 Oktober 2026. Kuasa hukum korban menyiapkan lan…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga




