NTT Hari Ini

Jumat, 6 November 2026

Komnas HAM Minta Polda NTT Dalami Kasus dr. Icha

Komnas HAM menyatakan kasus kematian dr. Icha di Timor Tengah Utara mengandung pelanggaran HAM. Polda NTT diminta melanjutkan penyidikan dan mendalami Pasal 530.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong panjang sebuah gedung hukum bernuansa klasik yang sepi dengan pilar-pilar marmer.
Ilustrasi: Lorong panjang sebuah gedung hukum bernuansa klasik yang sepi dengan pilar-pilar marmer. · Foto: Sonam lama Hyolmo / Pexels

Kupang — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kematian Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha mengandung pelanggaran hak asasi manusia. Pernyataan itu disampaikan setelah pemantauan kasus pada 2 November 2026.

Komnas HAM menyebut empat temuan, yakni pelanggaran hak atas rasa aman, hak atas pekerjaan yang adil dan layak, hak perempuan, serta potensi menghambat pemenuhan hak memperoleh keadilan. Pemantauan dilakukan terhadap dugaan intimidasi ketika dr. Icha bertugas sebagai dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada 13 Juni 2026.

Dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya pada 26 Juni 2026. Laporan media menyebut ia diduga mengalami intimidasi oleh tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara. Polda Nusa Tenggara Timur telah disebut dalam rekomendasi dan proses penanganan perkara.

Rekomendasi Komnas HAM menyangkut penanganan perkara di Timor

Komnas HAM meminta Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga diminta mendalami relevansi penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Rekomendasi ini penting bagi pembaca di Timor karena perkara berkaitan dengan keselamatan tenaga medis saat menjalankan tugas di fasilitas kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara. Penanganan yang terbuka juga berkaitan dengan hak keluarga untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.

Komnas HAM menyatakan telah meminta keterangan dari Polda Nusa Tenggara Timur, Rumah Sakit Leona Kefamenanu, dokter kejiwaan, keluarga almarhumah dan kuasa hukumnya, serta ahli psikologi forensik. Tahap berikutnya yang disebut dalam laporan adalah pendalaman penyidikan oleh kepolisian, termasuk menilai penerapan Pasal 530 berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.