DPRD Belu Buka Sidang Perubahan APBD 2026
DPRD Kabupaten Belu membuka sidang paripurna masa persidangan perubahan APBD 2026 di Atambua pada 1 September 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Atambua — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu membuka masa persidangan dengan agenda perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 melalui rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Belu, Selasa, 1 September 2026. Pemerintah daerah menyampaikan nota pengantar kebijakan umum anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026 serta pengantar nota keuangan untuk sejumlah Rancangan Peraturan Daerah.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Belu Theodorus Manehitu Djuang, didampingi Wakil Ketua I Januaria Awalde Berek dan Wakil Ketua II Antonius CHR Djaga Kota. Bupati Belu Willybrodus Lay hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, serta perwakilan organisasi di Kabupaten Belu, menurut laporan Pemerintah Kabupaten Belu dan pemberitaan media lokal.
Menurut penjelasan Pemerintah Kabupaten Belu, agenda pokok sidang meliputi pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dan penyampaian pengantar nota keuangan untuk Raperda terkait perubahan APBD dan penyesuaian regulasi daerah.
Tiga Raperda Terkait Perubahan APBD
Dalam keterangan resmi pemerintah daerah, sidang ini menjadi pintu masuk pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah menjelaskan bahwa perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran alokasi, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Penyesuaian anggaran diarahkan agar pelaksanaan program pembangunan tetap sesuai sasaran dan mencerminkan perkembangan kondisi fiskal daerah. Pemerintah Kabupaten Belu menyebut pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 menjadi dasar bagi penyusunan Raperda Perubahan APBD.
Media lokal yang melaporkan jalannya sidang mencatat bahwa selain agenda perubahan APBD, DPRD dan pemerintah daerah juga menyiapkan pembahasan Raperda lain yang berkaitan dengan pengaturan pajak dan retribusi daerah serta kelembagaan perangkat daerah. Penyesuaian regulasi tersebut disebut penting untuk mendukung pelaksanaan APBD dan tata kelola pemerintahan.
Penegasan DPRD dan Pemerintah Daerah
Ketua DPRD Belu Theodorus Manehitu Djuang dalam sambutan pembukaan menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 harus disusun berdasarkan kondisi riil dan tetap sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ia menyebut DPRD akan mengawal pembahasan agar kebijakan anggaran tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Bupati Belu Willybrodus Lay dalam pidato yang dikutip Pemerintah Kabupaten Belu menyampaikan bahwa perubahan APBD menjadi instrumen penyesuaian arah pembangunan dengan dinamika ekonomi dan pelaksanaan program. Ia mendorong kerja sama eksekutif dan legislatif untuk memastikan proses pembahasan berlangsung tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemberitaan media lokal, Bupati Willybrodus Lay juga menggarisbawahi pentingnya memulai pembahasan perubahan APBD lebih awal pada tahun-tahun mendatang. Menurut dia, percepatan ini memberi ruang lebih luas bagi perangkat daerah untuk mengeksekusi program setelah keputusan perubahan APBD ditetapkan.
Dasar Hukum dan Tahapan Lanjut
Pemerintah Kabupaten Belu dalam penjelasan resminya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pelaksanaan perubahan APBD. Kedua regulasi tersebut mengatur siklus penganggaran daerah, termasuk penyusunan, pembahasan, dan penetapan perubahan APBD.
Setelah sidang pembukaan, DPRD dan pemerintah daerah menjadwalkan pembahasan substansi KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dan nota keuangan dalam alat kelengkapan dewan sebelum kembali dibawa ke rapat paripurna. Hasil pembahasan akan menentukan penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2026 serta implikasinya terhadap program prioritas.
Rincian angka perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam rancangan Perubahan APBD 2026 belum disampaikan dalam keterangan resmi yang dapat diakses publik pada saat sidang pembukaan. Pemerintah daerah menyatakan bahwa angka-angka tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD sesuai tahapan persidangan sebelum diajukan untuk penetapan.
Sumber
Berita berikutnya

DKP NTT Jalankan Program LAUTRA untuk UMKM Pesisir
DKP NTT menjalankan Program Lautan Sejahtera atau LAUTRA untuk UMKM pesisir. Program ini disebut sebagai kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Pe…
Baca juga



