Emilia Nomleni Minta Pengawasan Pengungsian Flores Diperketat
Ketua DPRD NTT Emilia J. Nomleni meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan di pengungsian pascagempa Flores dan menata tenda serta fasilitas toilet untuk melindungi perempuan dan anak dari risiko kekerasan seksual.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kupang — Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Emilia J. Nomleni meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan di lokasi pengungsian pascagempa Flores, dengan fokus pada perlindungan perempuan dan anak dari risiko kekerasan seksual.
Pernyataan itu disampaikan Emilia di Kantor DPRD NTT, Kupang, pada Senin, 7 September 2026, setelah ia menerima informasi dari sejumlah pihak mengenai potensi kekerasan seksual di tenda pengungsian korban gempa Flores.
Menurut Emilia, pada hari-hari pertama bencana, perhatian pemerintah dan masyarakat umumnya terpusat pada penanganan keadaan darurat.
Namun ketika masa tinggal warga di pengungsian memanjang, perlindungan dan pengawasan terhadap kelompok rentan harus diperkuat agar mereka tidak mengalami kekerasan di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman.
Seruan pemisahan tenda dan toilet
Emilia mendorong penataan fasilitas pengungsian dengan mempertimbangkan keamanan perempuan dan anak.
Ia mengusulkan adanya tenda khusus bagi perempuan dan anak serta fasilitas toilet yang terpisah, sehingga kelompok rentan tidak harus berbagi ruang dengan laki-laki dewasa dalam situasi darurat.
Dalam wawancara terpisah, Emilia juga menilai pemisahan tenda laki-laki dan perempuan penting untuk mengantisipasi tindak pidana kekerasan seksual di lokasi pengungsian.
Ia meminta pemerintah daerah memetakan fasilitas umum di posko, termasuk toilet, dan memastikan pengamanan yang memadai bagi perempuan dan anak.
Emilia menekankan bahwa perlindungan tidak boleh hanya diarahkan kepada anak perempuan.
Ia menyebut anak laki-laki dan anak perempuan sama-sama berpotensi menjadi korban kekerasan seksual, sehingga seluruh anak di pengungsian perlu mendapat perhatian yang sama.
Risiko kekerasan seksual di pengungsian
Peringatan Emilia disampaikan dalam konteks masa pengungsian pascagempa Flores yang berlangsung berkepanjangan.
Gempa berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang lepas pantai Flores pada 15 Agustus 2026 menyebabkan puluhan korban jiwa dan ratusan luka, serta puluhan ribu orang mengungsi ke tenda-tenda darurat.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah pengungsi sempat mencapai 179.037 jiwa dan menurun menjadi 72.864 jiwa per 7 September 2026, seiring berkurangnya aktivitas gempa dan sebagian warga kembali ke rumah.
Di tengah situasi itu, sejumlah laporan mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap remaja pengungsi di posko Flores.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun di tenda pengungsian disebut sebagai alarm bagi pemerintah dan lembaga penanganan bencana untuk memperkuat perlindungan di posko.
Dalam rapat Forkopimda NTT di Kupang, awal September, Emilia sebelumnya telah mengingatkan agar penanganan korban gempa tidak hanya berfokus pada distribusi bantuan, tetapi juga memperhatikan keamanan kelompok rentan, terutama perempuan dan anak.
Ia meminta langkah pencegahan dan pengawasan serius untuk mengantisipasi potensi kekerasan seksual di lokasi pengungsian.
Pengawasan posko dan peran aparat
Emilia meminta pihak yang bertanggung jawab atas posko pengungsian menjalankan fungsi pengawasan secara serius.
Menurut dia, pengelola posko dan aparat keamanan perlu hadir di tenda pengungsian untuk memberikan rasa aman bagi warga, khususnya korban yang masih tinggal di tenda setelah gempa.
Ia mendorong pemerintah daerah, BPBD, dan kepolisian memperkuat pengawasan di lokasi pengungsian agar kondisi darurat tidak berubah menjadi “bencana kedua” bagi perempuan dan anak.
Risiko itu mencakup kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya yang bisa terjadi di ruang pengungsian yang padat dan minim privasi.
Seruan tersebut sejalan dengan pandangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual di lokasi pengungsian merupakan pelanggaran berat dan dapat dikenai hukuman yang diperberat dalam situasi bencana.
Emilia menilai, pemisahan ruang tidur, toilet yang aman, pencahayaan memadai, serta mekanisme pelaporan yang jelas merupakan bagian dari standar perlindungan yang perlu diterapkan di setiap posko pengungsian.
Langkah-langkah itu diharapkan mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang berada dalam kondisi rentan setelah gempa.
Sumber
Berita berikutnya
Posko Aeramo Sediakan Ruang Belajar dan Layanan Kesehatan
Posko Terpadu Aeramo di Kabupaten Nagekeo memanfaatkan salah satu ruangnya sebagai tempat belajar sementara bagi siswa SDK Aeramo dan SMPN 3 Aesesa se…
Baca juga



