Bupati Kupang Minta Dua Raperda NTT Diselaraskan dengan Aturan Kabupaten
Bupati Kupang Yosef Lede meminta dua raperda Provinsi NTT diselaraskan dengan aturan kabupaten saat public hearing di Aula Kantor Bupati Kupang, Jumat 11 September 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Kupang — Bupati Kupang Yosef Lede meminta Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Ketertiban Umum dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai diselaraskan dengan aturan yang disiapkan di tingkat kabupaten. Permintaan itu ia sampaikan saat membuka public hearing di Aula Kantor Bupati Kupang pada Jumat, 11 September 2026.
Menurut laporan dua sumber berbeda, forum itu digelar DPRD Provinsi NTT untuk menyerap masukan dari pemerintah daerah sebelum dua rancangan aturan tersebut dibahas lebih lanjut. Selain Lede, kegiatan itu juga dihadiri unsur Pemkab Kupang dan enam anggota DPRD Provinsi NTT.
Lede menilai sinkronisasi penting agar aturan provinsi tidak tumpang tindih dengan rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum yang telah disiapkan Pemkab Kupang. Ia juga menekankan perlindungan sungai dan sumber air sebagai bagian dari penyusunan aturan daerah aliran sungai.
“Kita berharap Raperda Provinsi ini bisa diselaraskan dengan rancangan yang sudah ada di Kabupaten Kupang agar tidak terjadi tumpang tindih maupun perbedaan pengaturan dan kewenangan,” kata Lede, dikutip dari laporan RRI.
Masukan untuk dua raperda
Raperda yang dibahas dalam forum itu adalah aturan tentang ketertiban umum serta aturan tentang pengelolaan daerah aliran sungai. Ketua tim public hearing, Johan Oematan, mengatakan rancangan itu masih memerlukan usul dan saran dari berbagai pihak sebelum disempurnakan.
RRI juga melaporkan bahwa hasil public hearing akan menjadi bahan bagi DPRD Provinsi NTT dalam menyempurnakan kedua rancangan peraturan daerah tersebut. Sementara itu, laporan media lokal lain menyebut forum serupa menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memberi masukan sebelum rancangan diproses lebih lanjut.
Dalam pertemuan itu, Pemkab Kupang menyampaikan bahwa penyusunan aturan provinsi perlu mempertimbangkan kondisi lokal dan pembagian kewenangan di daerah. Lede menilai ketentuan ketertiban umum dan perlindungan lingkungan harus dirumuskan jelas agar mudah dipahami dan diterapkan.
Forum public hearing di Kupang ini merupakan salah satu rangkaian konsultasi publik DPRD Provinsi NTT untuk dua rancangan aturan yang sama. Pada hari yang sama, DPRD NTT juga menyerap masukan di sejumlah kabupaten lain di provinsi itu.
Sumber
Berita berikutnya

PLN Kupang Ingatkan 4 Risiko Instalasi Listrik Rumah Saat Kemarau
Menjelang puncak musim kemarau, PLN ULP Kupang mengimbau warga lebih waspada terhadap instalasi listrik rumah.
Baca juga




