Timpora Flores Timur Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Flores Timur menggelar rapat koordinasi di Sunrise Hotel Larantuka pada 17 September 2026.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Larantuka — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Flores Timur memperkuat koordinasi lintas instansi untuk memantau keberadaan dan kegiatan orang asing di daerah itu. Penguatan dilakukan dalam rapat koordinasi Timpora Kabupaten Flores Timur di Aula Sunrise Hotel Larantuka, Kamis, 17 September 2026.
Menurut laporan Florespedia.id, forum tersebut dihadiri perwakilan instansi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur kewilayahan yang tergabung dalam Timpora Flores Timur. Rapat diarahkan untuk memperbaiki komunikasi, koordinasi, dan pertukaran informasi mengenai keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Flores Timur.
Informasi antarlembaga diharapkan membantu mengenali perkembangan atau potensi persoalan di lapangan secara lebih cepat. Media lokal lain memberitakan, agenda utama rapat mencakup pemaparan perkembangan data orang asing, isu aktual keimigrasian, mekanisme pengawasan, peran Timpora, serta penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Koordinasi lintas instansi
Rapat dibuka Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Yansen Riyadi Borumei. Dalam sambutannya, Yansen menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam pengawasan orang asing dan mendorong pemanfaatan jalur komunikasi yang sudah ada untuk berbagi informasi.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Flores Timur, Laurensius Yitno Wada, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rapat tersebut. Menurut pemberitaan Florespedia.id, ia menilai forum Timpora menjadi sarana untuk memperkuat kerja sama antarinstansi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Pelaksana tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Dianta Kita Sinuraya, menjelaskan bahwa pengawasan orang asing tidak dapat dijalankan oleh Imigrasi seorang diri. Ia menekankan perlunya dukungan informasi dari seluruh unsur Timpora agar persoalan di lapangan dapat diketahui dan ditindaklanjuti.
“Pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi sendiri,” kata Dianta, seperti dikutip Florespedia.id.
Dalam forum tersebut, pejabat Imigrasi memaparkan perkembangan data keberadaan orang asing di wilayah kerja, isu keimigrasian yang sedang mengemuka, serta mekanisme pengawasan bersama. Paparan juga menggarisbawahi peran dan fungsi Timpora sebagai wadah koordinasi dan pertukaran informasi lintas sektor.
Rapat berlangsung di Aula Sunrise Hotel Larantuka, Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka. Hotel ini kerap menjadi lokasi kegiatan pemerintah daerah dan instansi vertikal di Flores Timur.
APOA dan tindak lanjut pengawasan
Salah satu materi penting dalam rapat adalah pengenalan kembali dan pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Aplikasi daring ini diperkenalkan sebagai instrumen pendukung pelaporan keberadaan orang asing oleh instansi terkait maupun masyarakat.
Penggunaan APOA dibahas bersama materi mengenai mekanisme pengawasan orang asing di lapangan. Peserta rapat didorong untuk memanfaatkan aplikasi tersebut ketika menemukan atau menerima informasi mengenai keberadaan orang asing di wilayah masing-masing.
Setelah paparan materi, rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta menyampaikan informasi, masukan, dan persoalan yang berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas orang asing di Flores Timur, termasuk kebutuhan koordinasi dalam penanganan kasus tertentu.
Pertukaran informasi dalam forum itu dimaksudkan untuk membangun pemahaman yang sama di antara instansi. Koordinasi tersebut menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan bersama di lapangan, baik melalui operasi gabungan maupun pemantauan rutin oleh masing-masing lembaga.
Dianta Kita Sinuraya menegaskan bahwa koordinasi Timpora perlu dipelihara dan ditingkatkan. Menurut dia, komunikasi antarlembaga tidak seharusnya berhenti pada forum rapat, tetapi diteruskan dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan dan pelaporan berkala.
Konteks pengawasan orang asing
Rapat Timpora Kabupaten Flores Timur pada 17 September 2026 merupakan bagian dari rangkaian koordinasi pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere. Kantor ini membawahi beberapa kabupaten di Flores, termasuk Flores Timur dan Lembata.
Dalam dokumen perencanaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Timpora disebut berfungsi untuk mengoordinasikan pertukaran data dan informasi, menyusun rencana operasi gabungan, serta menganalisis perkembangan keberadaan dan kegiatan orang asing.
Melalui rapat di Larantuka, Imigrasi dan pemerintah daerah Flores Timur berupaya memperkuat kolaborasi dalam pengawasan orang asing. Florespedia.id melaporkan kegiatan berlangsung tertib dan diakhiri dengan komitmen melanjutkan koordinasi melalui jalur komunikasi yang telah dibangun.
Sumber
Berita berikutnya

Sikka Pulih, Nelayan Kembali Melaut Setelah Gempa 15 Agustus 2026
Aktivitas perikanan Sikka mulai pulih setelah gempa 15 Agustus 2026. Nelayan kembali melaut, dan tuna serta cakalang kembali dipasok ke perusahaan pen…
Baca juga




