NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Imigrasi NTT Gagalkan Keberangkatan Ilegal Tiga WNA Cina ke Australia

Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Timur menggagalkan dugaan keberangkatan ilegal tiga warga negara Cina menuju Australia melalui jalur laut di Pantai Oliana, Tablolong, Kabupaten Kupang.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Pantai Tablolong: salah satu objek wisata yang terletak di Kabupaten Kupan, NTT.
Foto arsip: Pantai Tablolong: salah satu objek wisata yang terletak di Kabupaten Kupan, NTT. · Foto: 9 rima / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Kupang — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur menggagalkan dugaan keberangkatan ilegal tiga warga negara Cina menuju Australia melalui jalur laut di kawasan Pantai Oliana, Tablolong, Kabupaten Kupang.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT Arvin Gumilang menyampaikan pengungkapan kasus itu dalam keterangan tertulis pada Minggu, 11 Januari 2026, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima beberapa hari sebelumnya.

Berawal dari laporan aktivitas mencurigakan

Menurut Arvin, informasi awal diterima Imigrasi pada 7 Januari 2026 mengenai tiga warga negara asing asal Cina yang menginap di sebuah hotel di Kota Kupang dan diduga mencari akses keberangkatan ilegal menuju Australia melalui jalur tidak resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal melakukan pemantauan tertutup dan pembuntutan terhadap pergerakan ketiga WNA itu dari pusat Kota Kupang menuju kawasan pesisir yang dikenal rawan sebagai lintasan ilegal.

Pemantauan mengarah ke pesisir Pantai Oliana di wilayah Tablolong, Kabupaten Kupang. Di lokasi itu, petugas menemukan ketiga WNA sudah berada di atas sebuah kapal dan bersembunyi di dalamnya tanpa didampingi kru.

Arvin menjelaskan, dugaan kuat petugas bahwa kapal tersebut telah disiapkan untuk segera bertolak menuju Australia secara tidak resmi. Ketiganya kemudian diamankan dan dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Detil penindakan dan pemeriksaan

Penindakan dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.00 Wita di kawasan Pantai Oliana, Tablolong. Petugas menemukan ketiga warga Cina bersembunyi di dalam kapal tanpa nama dan tanpa kru.

Data utama dalam penindakan ini:

  • Jumlah WNA: tiga orang.
  • Negara asal: Cina.
  • Lokasi penindakan: Pantai Oliana, Tablolong, Kabupaten Kupang.
  • Tujuan yang diduga: Australia melalui jalur laut secara ilegal.

Setelah diamankan, ketiganya digiring ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang. Arvin menyebut, pemeriksaan awal menunjukkan mereka mengakui niat untuk berlayar menuju Australia secara ilegal.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan administratif untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan keimigrasian. Pemeriksaan mencakup status izin tinggal, dokumen perjalanan, dan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian.

Komitmen pengawasan di wilayah pesisir

Arvin menegaskan penggagalan keberangkatan ilegal tiga WNA Cina itu merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, serta mencegah wilayah Indonesia, khususnya Kota dan Kabupaten Kupang, dimanfaatkan sebagai jalur transit kejahatan lintas negara.

Ia mengaitkan kasus tersebut dengan upaya pencegahan penyelundupan manusia dan migrasi ilegal yang memanfaatkan jalur laut di Nusa Tenggara Timur sebagai akses menuju Australia.

Menurut keterangan Arvin, Imigrasi NTT akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah pesisir dan perbatasan. Penguatan dilakukan melalui peningkatan pemantauan lapangan dan kerja sama dengan aparat penegak hukum lain, dengan dukungan informasi dari masyarakat.

Kronologi singkat peristiwa

Laporan masyarakat mengenai keberadaan tiga WNA asal Cina diterima Imigrasi pada 7 Januari 2026. Sejak saat itu, petugas melakukan pemantauan tertutup terhadap pergerakan mereka dari hotel di Kota Kupang ke kawasan pesisir Tablolong.

Puncak operasi terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, ketika petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 01.00 Wita di pesisir Pantai Oliana dan menemukan ketiganya bersembunyi di dalam kapal tanpa kru yang diduga akan digunakan untuk keberangkatan ilegal menuju Australia.

Usai penindakan, ketiga WNA ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang dan menjalani pemeriksaan administratif serta pendalaman untuk menentukan langkah penanganan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.