Karantina NTT Wajibkan Dokumen untuk Kirim Hasil Perikanan
Pengiriman hasil perikanan antarpulau dari Nusa Tenggara Timur harus melalui pemeriksaan karantina. Pelaku usaha mengajukan permohonan daring, menyerahkan komoditas dan dokumen, lalu menunggu hasil pemeriksaan sebelum sertifikat terbit.
Oleh Kevin Mikael Januar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kupang — Pengiriman hasil perikanan antarpulau dari Nusa Tenggara Timur wajib melalui pemeriksaan karantina sebelum barang diberangkatkan atau diterima di daerah tujuan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 menempatkan pemasukan atau pengeluaran media pembawa dan/atau hasil perikanan sebagai objek yang wajib dikenai tindakan karantina ikan, mutu, dan keamanan hasil perikanan.
Badan Karantina Indonesia menjelaskan alur layanan dimulai dari registrasi dan permohonan daring melalui PTK Online. Pemohon mengisi data diri, data media pembawa, pengirim, penerima, moda transportasi, lokasi, lalu mengunggah dokumen persyaratan seperti invoice dan packing list.
Setelah permohonan diajukan, komoditas dan dokumennya diserahkan kepada pejabat karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran. Petugas lalu memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen, serta kondisi fisik komoditas sesuai jenis dan risiko pemeriksaan.
Tahapan layanan
Alur resmi karantina memuat beberapa tahap: registrasi, pengajuan permohonan, penyerahan komoditas dan dokumen, pemeriksaan, tindakan karantina bila diperlukan, lalu penerbitan sertifikat secara elektronik setelah PNBP dilunasi.
Tindakan karantina dapat berupa pengamatan, pengambilan sampel, perlakuan, penahanan, atau pengasingan. Jika hasil pemeriksaan tidak memenuhi syarat, komoditas dapat ditolak, dikembalikan ke daerah asal, atau dimusnahkan.
Badan Karantina Indonesia juga menyebut layanan ini berlaku untuk hewan, ikan, dan tumbuhan. Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, laman layanan resmi menampilkan akses PTK Online dan kanal layanan karantina yang terintegrasi di provinsi itu.
Dasar aturan
Permen KKP Nomor 8 Tahun 2022 mengatur jenis komoditas wajib periksa karantina ikan, mutu, dan keamanan hasil perikanan. Aturan itu menjadi dasar bahwa pengeluaran dan pemasukan hasil perikanan tertentu tidak bisa dilakukan tanpa pemeriksaan karantina dan dokumen yang dipersyaratkan.
Dalam abstrak peraturan, kementerian menyebut aturan ini dibentuk untuk penguatan pengawasan komoditas perikanan dan untuk menjamin komoditas yang keluar-masuk wilayah Indonesia bebas dari hama dan penyakit ikan karantina serta memenuhi standar mutu dan keamanan hasil perikanan.
Layanan di NTT
Laman Badan Karantina Indonesia untuk NTT mencantumkan satuan pelayanan dan pos pelayanan di sejumlah titik, termasuk bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara. Daftar itu menunjukkan layanan karantina tersedia di berbagai jalur pergerakan barang di provinsi tersebut.
Dalam daftar yang tampil, satuan pelayanan mencakup El Tari, Ende, Reo, Waingapu, Sabu, Rote, Atapupu, Alor, Waikelo, Labuan Bajo, Maumere, serta PLBN Wini, Motaain, Motamasin, dan Napan. Pos pelayanan mencakup Tenau, Bolok, Aimere dan Waewole, Maropokot, Larantuka dan Adonara, serta Lembata.
Pelaku usaha yang mengirim hasil perikanan antarpulau perlu memastikan data pengirim, penerima, jenis dan jumlah komoditas, moda angkutan, serta dokumen pendukung sudah sesuai sebelum mengajukan permohonan. Setelah berkas masuk, hasil pemeriksaan menentukan apakah komoditas bisa dilalulintaskan atau memerlukan tindakan karantina lanjutan.
Permen KKP Nomor 8 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa dokumen tindakan karantina menjadi bagian dari persyaratan untuk pemasukan dan pengeluaran media pembawa dan/atau hasil perikanan. Dengan begitu, sertifikat karantina bukan pelengkap administratif, melainkan syarat agar pengiriman dapat diproses resmi.
Sumber
Berita berikutnya

Satlantas Polres Alor Anjangsana ke Dua Purnawirawan Jelang HUT Lantas
Satlantas Polres Alor mengunjungi dua purnawirawan Polri di Alor pada Rabu, 16 September 2026, sebagai bagian rangkaian menyambut Hari Lalu Lintas Bha…
Baca juga





