Kemenkop Tegaskan Konflik Adonara Timur Tidak Terkait Kopdes Merah Putih
Kementerian Koperasi dan UKM bersama Pemerintah Provinsi NTT menegaskan konflik lahan antarwarga di Adonara Timur, Flores Timur, tidak berkaitan dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — — Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan konflik lahan di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, tidak berkaitan dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Klarifikasi itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 25 Maret 2026, sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional.
Dalam penjelasannya, Zabadi menyatakan konflik yang terjadi merupakan persoalan lama antara warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina di Adonara Timur. Menurut dia, perselisihan itu dipicu sengketa tanah ulayat yang telah berlangsung turun-temurun dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan program koperasi desa pemerintah pusat.
Zabadi menambahkan, hingga saat ini belum ada pembangunan fisik gerai maupun pergudangan Kopdes Merah Putih di lokasi konflik tersebut. Menurut dia, narasi di media sosial yang mengaitkan bentrok antarwarga dengan pembangunan Kopdes Merah Putih adalah informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Pembangunan koperasi wajib di lahan bebas sengketa
Kementerian Koperasi menyampaikan bahwa pembangunan fisik gerai dan pergudangan Kopdes Merah Putih hanya dapat dilakukan di atas lahan yang berstatus clean and clear atau bebas sengketa. Ahmad Zabadi menjelaskan, prinsip tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai daerah.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT, Linus Lusi, juga menegaskan bahwa bentrok antarwarga di Adonara Timur tidak berkaitan dengan proyek Kopdes Merah Putih. Menurut Lusi, belum ada pembangunan Kopdes Merah Putih di desa-desa yang terlibat konflik, dan lahan untuk program tersebut wajib berstatus bebas dari sengketa.
Linus Lusi menyebut konflik di Adonara Timur sebagai sengketa tanah ulayat yang sudah berlangsung lama. Ia menjelaskan, masing-masing pihak mengklaim lahan yang diperselisihkan sebagai milik mereka, sehingga klaim hak atas tanah adat menjadi pemicu utama bentrok antarwarga.
Rangkaian bentrok dan kondisi terakhir
Bentrokan antarwarga di Adonara Timur pertama kali tercatat pada Jumat, 6 Maret 2026. Media lokal dan nasional memberitakan peristiwa itu sebagai konflik tanah ulayat yang melibatkan warga Dusun Bele, Desa Waiburak, dan warga Desa Narasaosina.
Menurut laporan pemerintah daerah dan kepolisian yang dikutip media, bentrokan 6 Maret 2026 memicu kebakaran sejumlah rumah dan bangunan milik warga serta menyebabkan beberapa orang mengalami luka tembak akibat senjata rakitan. Pemerintah Kabupaten Flores Timur kemudian menggelar upaya mediasi secara terpisah untuk meredakan ketegangan antara kedua kelompok warga.
Konflik lahan di wilayah perbatasan Waiburak dan Narasaosina dilaporkan kembali berulang pada bulan-bulan berikutnya. Pemerintah daerah mencatat puluhan rumah rusak dan terbakar dalam rangkaian bentrok sejak Maret hingga Juli 2026. Wakil Bupati Flores Timur menyebut eskalasi konflik dipicu perebutan lahan adat di sekitar lokasi usaha yang telah lama menjadi sumber perselisihan.
Upaya meredakan ketegangan
Aparat kepolisian dan TNI dikerahkan untuk mengamankan wilayah terdampak konflik di Adonara Timur. Menurut pemberitaan, polisi melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat dalam pendekatan persuasif untuk meredam konflik lahan di perbatasan Dusun Bele dan Desa Narasaosina.
Pemerintah Provinsi NTT menyatakan bentrok Adonara Timur merupakan murni sengketa lahan adat dan menegaskan kembali bahwa proyek Kopdes Merah Putih belum dimulai di lokasi tersebut. Klarifikasi pemerintah pusat dan daerah itu dimaksudkan untuk menghindari kesalahpahaman publik terkait hubungan antara konflik tanah ulayat dan program koperasi desa nasional.
Sumber
Berita berikutnya

Mayoritas 11 Pemda NTT Dinilai Berkualitas Rendah oleh Ombudsman
Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menyampaikan Opini Ombudsman RI Tahun 2025 kepada 11 pemerintah daerah di NTT.
Baca juga




