NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Mayoritas 11 Pemda NTT Dinilai Berkualitas Rendah oleh Ombudsman

Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menyampaikan Opini Ombudsman RI Tahun 2025 kepada 11 pemerintah daerah di NTT.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Suasana pagi di Kota Kupang.
Foto arsip: Suasana pagi di Kota Kupang. · Foto: Astari28 / Wikimedia Commons, CC BY 4.0

Kupang — Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menyampaikan hasil Opini Ombudsman RI Tahun 2025 atas penyelenggaraan pelayanan publik kepada 11 pemerintah daerah di NTT pada akhir Februari 2026 di Kupang. Penilaian ini menunjukkan mayoritas pemerintah daerah berada pada kategori kualitas rendah, dengan variasi tingkat maladministrasi dari tanpa maladministrasi hingga dengan maladministrasi.

Menurut Ombudsman NTT, opini tersebut merupakan pernyataan otoritatif atas mutu penyelenggaraan pelayanan publik di daerah, yang diharapkan menjadi dasar pembenahan sistematis, bukan sekadar laporan administratif tahunan.

Rincian penilaian 11 pemda

Dokumen resmi Ombudsman RI dan rilis Perwakilan NTT memuat capaian masing-masing pemerintah daerah sebagai berikut:

  • Pemerintah Provinsi NTT: kualitas sedang, tanpa maladministrasi.
  • Kabupaten Manggarai: kualitas sedang.
  • Kota Kupang: kualitas sedang dengan potensi maladministrasi.
  • Kabupaten Flores Timur: kualitas sedang, tanpa maladministrasi.
  • Kabupaten Sumba Barat: kualitas rendah.
  • Kabupaten Sumba Timur: kualitas rendah.
  • Kabupaten Sikka: kualitas rendah.
  • Kabupaten Timor Tengah Selatan: kualitas rendah dengan potensi maladministrasi.
  • Kabupaten Kupang: kualitas rendah dengan maladministrasi.
  • Kabupaten Malaka: kualitas rendah.
  • Kabupaten Ende: kualitas rendah dengan potensi maladministrasi.

Rilis Ombudsman menyebut penilaian ini sebagai gambaran posisi tata kelola pelayanan publik setiap daerah di NTT dalam spektrum kualitas pelayanan dan tingkat maladministrasi. Penilaian dilakukan pada September–November 2025 dan hasilnya disampaikan secara resmi kepada seluruh kepala daerah pada Februari 2026.

Dalam penjelasan kepada media, Ombudsman menegaskan bahwa mayoritas opini untuk 11 pemda berada pada kategori kualitas rendah, sehingga menjadi alarm pembenahan bagi pemerintah daerah.

Indikator kualitas dan kepatuhan

Ombudsman menjelaskan bahwa Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 mengukur dua aspek utama: kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Kualitas pelayanan dinilai melalui dimensi input, proses, output, pengelolaan pengaduan, dan tingkat kepercayaan masyarakat yang diperoleh melalui survei. Kategori kualitas dibentangkan dari tingkat tertinggi hingga terendah, yaitu sangat baik, baik, cukup, kurang, dan sangat kurang.

Sementara itu, tingkat kepatuhan menggambarkan pelaksanaan rekomendasi, tindakan korektif, saran perbaikan, dan saran penyempurnaan yang pernah disampaikan Ombudsman kepada pemerintah daerah. Predikat kepatuhan dibagi dalam tingkat tinggi, sedang, dan rendah.

Ombudsman NTT menyebut penilaian 2025 lebih komprehensif dibanding pendekatan sebelumnya yang berfokus pada kepatuhan administratif semata. Pendekatan baru ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mutu penyelenggaraan pelayanan, memetakan potensi maladministrasi, dan mendorong perbaikan berkelanjutan.

Pengalaman masyarakat sebagai ukuran utama

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTT, Alberth Roy Kota, dalam dialog bersama RRI Pro 1 Kupang pada Kamis, 26 Februari, menegaskan bahwa ukuran utama penilaian adalah pengalaman masyarakat saat mengakses layanan.

Ia menjelaskan bahwa opini Ombudsman mengklasifikasikan hasil penilaian dalam spektrum kualitas pelayanan, sekaligus tingkat maladministrasi yang mencakup tanpa maladministrasi, dengan potensi maladministrasi, dan dengan maladministrasi. Menurut Alberth, keberadaan standar pelayanan dan papan informasi tidak cukup apabila layanan tetap lambat, tidak transparan, atau tidak konsisten.

Dalam dialog yang sama, pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari FISIP Undana, Yohanes Jimmy Nami, menilai bahwa hasil penilaian maladministrasi tahun 2025 harus dipandang sebagai peluang pembenahan sistem. Ia menekankan pentingnya menerjemahkan temuan Ombudsman menjadi perubahan nyata di ruang pelayanan publik agar reformasi birokrasi tidak berhenti pada dokumen kebijakan.

Arah pembenahan di daerah

Ombudsman NTT mendorong pemerintah daerah menggunakan hasil opini ini untuk memperkuat perencanaan kerja, dukungan anggaran, sarana prasarana, dan keterbukaan informasi layanan, termasuk melalui situs web dan unit pelayanan. Sejumlah pemerintah daerah, seperti Kota Kupang, Kabupaten Ende, dan Kabupaten Sikka, telah melakukan konsultasi tindak lanjut untuk memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai substansi penilaian dan langkah perbaikan yang perlu dilakukan.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, penyerahan Opini Ombudsman RI Tahun 2025 sekaligus menjadi pengingat bahwa pelayanan publik adalah wajah paling nyata dari negara, dan perbaikan kualitas layanan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.