NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

KPPN Kupang Catat Kenaikan Realisasi TKD Kabupaten Kupang 10,49 Persen

KPPN Kupang menggelar FGD bersama empat pemerintah daerah mitra untuk memantau penyaluran Transfer ke Daerah, percepatan DAK Fisik, dan kepatuhan perpajakan instansi pemerintah.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Kupang — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Keuangan Daerah, Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD), serta Sosialisasi Kepatuhan Perpajakan pada Kamis, 27 Agustus 2026 di Aula KPPN Kupang.

Menurut siaran resmi KPPN Kupang, kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA itu diikuti empat pemerintah daerah mitra, yaitu Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Kupang, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Pemerintah Kota Kupang.

Kepala KPPN Kupang Delfiana Lase membuka FGD dan menyampaikan pentingnya koordinasi penyaluran TKD serta percepatan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Dalam arahannya, ia mendorong pemerintah daerah memanfaatkan forum untuk membahas kendala dan meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran.

KPPN Kupang meminta pemerintah daerah segera merekam data kontrak dan mengajukan penyaluran DAK Fisik tahap pertama sebelum batas akhir yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Dalam pemaparannya, KPPN menekankan bahwa pemenuhan persyaratan penyaluran DAK Fisik penting untuk menjaga kelancaran transfer ke daerah sepanjang tahun anggaran.

Dalam FGD tersebut, KPPN Kupang memaparkan perkembangan penyaluran TKD di wilayah kerja mereka. Data menunjukkan adanya perbedaan kinerja realisasi dan tingkat penyaluran pada masing-masing pemerintah daerah.

Untuk Kabupaten Kupang, KPPN mencatat pertumbuhan realisasi TKD tertinggi secara tahunan, yaitu 10,49 persen. Kabupaten Timor Tengah Selatan mencatat pertumbuhan realisasi 4,41 persen, sementara realisasi TKD Provinsi NTT turun 2,39 persen dan Kota Kupang turun 5,17 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari sisi tingkat penyaluran TKD, KPPN Kupang menyampaikan bahwa seluruh pemerintah daerah mitra mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tertinggi dicatat Kabupaten Timor Tengah Selatan sebesar 8,77 persen, disusul Kabupaten Kupang 8,11 persen, Kota Kupang 6,70 persen, dan Provinsi NTT 4,20 persen.

Penurunan pagu dan sosialisasi perpajakan

Kepala Seksi Bank KPPN Kupang Kasman menjelaskan bahwa kenaikan tingkat penyaluran TKD terjadi di tengah penurunan pagu TKD pada seluruh pemerintah daerah mitra. Penjelasan itu disampaikan dalam sesi monitoring dan evaluasi penyaluran TKD yang menjadi bagian dari FGD.

Selain evaluasi TKD dan DAK Fisik, kegiatan ini juga memuat sosialisasi kepatuhan perpajakan bagi instansi pemerintah. Materi perpajakan disampaikan oleh petugas dari kantor pajak, dengan merujuk pada ketentuan terbaru mengenai kewajiban perpajakan instansi pemerintah sebagai pemotong dan pemungut pajak.

Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa instansi pemerintah dapat memberi kewenangan kepada unit pelaksana di bawahnya untuk menangani penerimaan negara atau belanja pemerintah. Unit pelaksana itu dapat ditetapkan sebagai subunit organisasi yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan tertentu.

Instansi pemerintah berkewajiban mendaftarkan subunit organisasi tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak, sesuai ketentuan yang mengatur pemotongan dan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Ketentuan ini turut dijelaskan dalam berbagai sosialisasi perpajakan kepada instansi pemerintah di Nusa Tenggara Timur.

Materi lain yang dibahas dalam FGD mencakup jenis belanja barang pemerintah yang tidak dikenai atau dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peserta juga mendapat penjelasan mengenai tarif final Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain bagi aparatur tertentu, sepanjang bukan penghasilan tetap dan teratur.

Tujuan FGD dan harapan KPPN

KPPN Kupang menyatakan bahwa FGD ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai pelaksanaan anggaran, khususnya penyaluran TKD dan percepatan DAK Fisik. Melalui forum ini, KPPN berharap pemerintah daerah dapat memperbaiki kinerja pengelolaan TKD pada tahun anggaran 2026.

Kegiatan pada 27 Agustus 2026 itu juga menjadi bagian dari pemantauan bersama antara KPPN Kupang dan pemerintah daerah mitra terhadap perkembangan penyaluran TKD dan pelaksanaan DAK Fisik. KPPN mendorong pemda menggunakan waktu yang tersedia sebelum akhir Agustus untuk memenuhi seluruh persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap pertama.

Dengan koordinasi melalui FGD berkala, KPPN Kupang dan pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga kelancaran transfer ke daerah dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan instansi pemerintah.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.