Polda NTT Limpahkan Perkara Empat Warga Bangladesh ke Imigrasi
Ditpolairud Polda NTT melimpahkan perkara empat warga Bangladesh ke Imigrasi NTT pada 3 November 2026. Mereka diduga masuk Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi resmi di Kabupaten Kupang.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kupang — Pada 3 November 2026, penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melimpahkan perkara empat warga negara Bangladesh kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur di Kupang untuk proses keimigrasian lebih lanjut.
Keempat warga negara asing itu diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi. Perkara tersebut diterima Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Saroha Manullang.
Penanganan awal berlangsung setelah keempatnya diamankan pada 4 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Polisi menyebut mereka masuk secara ilegal. Keempatnya adalah Taijul Islam Madbar, MD Sagor Bepary, MD Babul, dan MD Norul Amin.
Polisi menyangkakan dugaan pelanggaran Pasal 113 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I angka 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelimpahan dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Pelimpahan membuka pemeriksaan status keimigrasian
Perkara ini penting bagi pembaca di Timor karena lokasi pengamanan berada di Kabupaten Kupang, wilayah yang menjadi pintu masuk dan jalur pergerakan orang melalui laut. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan identitas, dokumen perjalanan, riwayat perjalanan, maksud kedatangan, serta status keberadaan keempat warga negara asing tersebut.
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kupang menangani perkara sesuai kewenangan, dengan dukungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur dan Rumah Detensi Imigrasi Kupang. Pemeriksaan juga mendalami pola perjalanan mereka, termasuk dugaan bahwa masing-masing bergerak secara terpisah dan tidak membawa uang, alat komunikasi, atau dokumen perjalanan.
Informasi mengenai dugaan jaringan penyelundupan manusia masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan berikutnya berada pada kewenangan imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Bencana
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi di Perairan NTT
BMKG memperingatkan gelombang 1,25 hingga 2,5 meter di sejumlah perairan NTT pada 4–5 November 2026. Nelayan diminta mengutamakan keselamatan.
Terbaru di Hukum
Berita utama hari ini

Baca juga





