NTT Hari Ini

Jumat, 6 November 2026

Polres Sikka Musnahkan 0,3787 Gram Sabu dari Perkara OD

Polres Sikka memusnahkan 0,3787 gram sabu dari barang bukti seberat 0,50 gram dalam perkara OD alias Dody pada 4 November 2026. OD diserahkan kepada BNNP NTT untuk rehabilitasi.

Oleh

· 2 menit baca

Maumere — Polres Sikka bersama Kejaksaan Negeri Sikka dan Pengadilan Negeri Maumere memusnahkan barang bukti sabu dari perkara tersangka berinisial OD alias Dody pada 4 November 2026.

Mengapa ini penting: Sebanyak 0,3787 gram sabu dimusnahkan, sementara OD diserahkan kepada BNN Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menjalani rehabilitasi.

Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Satresnarkoba Polres Sikka, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Barang bukti itu berasal dari satu paket sabu yang terbagi dalam dua klip plastik.

Menurut TribunFlores.com, barang bukti yang disita memiliki berat bersih 0,50 gram. Setelah sebagian disisihkan untuk pemeriksaan, total sabu yang dimusnahkan mencapai 0,3787 gram.

Rinciannya, dari klip pertama seberat 0,2269 gram, sebanyak 0,0521 gram disisihkan dan 0,1748 gram dimusnahkan. Dari klip kedua seberat 0,2575 gram, sebanyak 0,0536 gram disisihkan dan 0,2039 gram dimusnahkan.

Petugas mencocokkan barang bukti dengan berita acara penyitaan dan hasil uji laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Kupang. Sabu kemudian dilarutkan dalam air yang dicampur cairan pembersih dan dibuang melalui saluran pembuangan.

Kasat Narkoba Polres Sikka Inspektur Polisi Satu Faisal S. Alang mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan pihak terkait. Kegiatan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak yang hadir.

Dalam perkara yang sama, Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Nusa Tenggara Timur menyimpulkan OD sebagai penyalahguna atau korban penyalahgunaan. Penilaian itu didasarkan pada barang bukti di bawah 1 gram, hasil tes urine positif, serta tidak adanya keterlibatan dalam jaringan bandar atau pengedar dan bukti permufakatan jahat.

Penyidik kemudian menyerahkan OD kepada BNN Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNP NTT. Penyidik juga melakukan penghentian penyidikan khusus rehabilitasi dan mengirimkan pemberitahuan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sikka.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.