NTT Hari Ini

Sabtu, 31 Oktober 2026

LPSK NTT Dorong Perlindungan Korban TPPO di Perbatasan Kupang

LPSK Perwakilan NTT mendorong koordinasi lintas lembaga untuk melindungi korban TPPO dan pekerja migran dalam rapat pelayanan WNI di Kupang pada 27 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Kupang — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga untuk melindungi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), eksploitasi pekerja migran, dan tindak pidana lain di kawasan perbatasan Indonesia-Timor Leste. Dorongan itu disampaikan Kepala Perwakilan LPSK NTT Anselmus Sowa Bolen dalam Rapat Koordinasi Penguatan Pelayanan dan Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Rapat tersebut mempertemukan perwakilan Kantor Staf Presiden, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, LPSK NTT, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, dan pemerintah daerah. Forum membahas pelayanan serta pelindungan WNI di wilayah perbatasan.

Isu yang dibahas mencakup TPPO, penipuan daring, pelintasan batas negara secara ilegal, dan WNI yang bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi. Peserta juga membicarakan administrasi kewarganegaraan, sinkronisasi data keimigrasian dan pekerja migran, serta edukasi mengenai migrasi yang aman dan legal.

Koordinasi menentukan perlindungan korban di Kupang

Penguatan koordinasi penting bagi pembaca di Timor, Flores dan Lembata, Sumba, Sabu, Rote, serta Alor karena persoalan pekerja migran dan pelintasan perbatasan memerlukan respons lembaga yang saling terhubung. Perlindungan korban tidak hanya berkaitan dengan penanganan perkara, tetapi juga pendampingan dan pencegahan agar warga tidak masuk ke jalur migrasi berisiko.

LPSK menyebut perlindungan dan pendampingan perlu diberikan kepada korban TPPO, eksploitasi pekerja migran, serta tindak pidana lain. Perwakilan LPSK juga menyampaikan bahwa penelusuran terkait kasus yang melibatkan WNI di Timor Leste telah dilakukan melalui unit terkait di tingkat pusat.

Rapat koordinasi di Kupang menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diharapkan aktif dalam edukasi masyarakat, pencegahan TPPO, dan penguatan sistem pelindungan warga di kawasan perbatasan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.