NTT Punya 609 Pulau, Keberlanjutan Kapal Perintis Jadi Kunci
Data Badan Pusat Statistik 2025 mencatat Nusa Tenggara Timur memiliki 609 pulau, menegaskan pentingnya konektivitas laut antarpulau.
Oleh Kevin Mikael Januar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Nusa Tenggara Timur memiliki 609 pulau berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2025, menempatkan provinsi ini di kelompok daerah dengan wilayah kepulauan yang tersebar dan bergantung pada konektivitas laut antarpulau.
Pandangan itu antara lain disampaikan pengamat transportasi Djoko Setijowarno dalam tulisan berjudul "Menjaga Urat Nadi Kepulauan, dari Angkutan Perintis hingga RUU Daerah Kepulauan" yang dimuat lembaga penyiaran publik pada 10 September 2026.
Dalam tulisannya, Djoko menilai bahwa transportasi perairan di negara kepulauan tidak hanya berkaitan dengan mobilitas penumpang dan barang.
Menurut dia, konektivitas laut menjadi bagian dari urat nadi kehidupan sosial, kegiatan ekonomi, hingga keselamatan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan daerah terdepan.
Data jumlah pulau NTT
Badan Pusat Statistik mencatat Indonesia memiliki 17.830 pulau dalam tabel "Luas Daerah dan Jumlah Pulau Menurut Provinsi, 2025".
Dalam tabel yang sama, jumlah pulau di Nusa Tenggara Timur tercatat sebanyak 609, mengacu pada data Gazeter Nasional Badan Informasi Geospasial.
Pemberitaan media lokal di NTT sebelumnya juga merujuk angka yang sama, yakni 609 pulau untuk Nusa Tenggara Timur berdasarkan data BPS 2025.
Angka itu menjadi rujukan dalam berbagai pembahasan mengenai kebutuhan layanan transportasi laut, terutama untuk pulau-pulau yang belum terhubung oleh jaringan jalan antarkota di daratan.
Penghentian dan pengoperasian kembali kapal perintis
Salah satu contoh yang diangkat Djoko adalah layanan kapal perintis di NTT yang berhenti beroperasi sementara pada awal Juli 2026.
Dalam tulisannya, ia menyebut penghentian tersebut berkaitan dengan keterbatasan dan penghematan anggaran subsidi operasional.
Operasi angkutan penyeberangan perintis di sejumlah lintasan NTT, termasuk rute Kewapante–Palue di Kabupaten Sikka, dihentikan sementara mulai 1 Juli 2026 berdasarkan pemberitahuan dari Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II NTT.
Sejumlah laporan menyebut, alasan penghentian berkaitan dengan belum tersedianya dasar pendanaan subsidi untuk operator kapal perintis.
Setelah muncul keberatan dari Pemerintah Provinsi NTT dan adanya arahan dari Menteri Perhubungan kepada BPTD Kelas II NTT, PT ASDP Indonesia Ferry memastikan layanan penyeberangan perintis di NTT kembali beroperasi mulai Senin, 20 Juli 2026.
Media ekonomi nasional memberitakan bahwa mulai tanggal tersebut, kapal-kapal perintis yang melayani lintasan di Flores, Lembata, Alor, Sabu Raijua, Sikka, Manggarai Barat hingga Waingapu kembali berlayar.
Dalam pernyataan resmi, ASDP menjelaskan bahwa pengoperasian kembali dilakukan setelah adanya kepastian subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk layanan perintis.
Konektivitas laut sebagai urat nadi kepulauan
Dari sudut pandang kebijakan, peristiwa penghentian dan pengoperasian kembali kapal perintis di NTT memperlihatkan bahwa keberlanjutan layanan sangat dipengaruhi keputusan anggaran dan tata kelola subsidi.
Djoko menekankan bahwa angkutan perintis perlu dipandang sebagai bagian dari sistem distribusi dan pelayanan publik, bukan semata layanan komersial.
Menurut dia, konektivitas antarpulau menjadi penentu bagi akses masyarakat ke pusat pelayanan kesehatan, pendidikan, serta pasar bagi produk ekonomi lokal.
Dalam konteks wilayah seperti NTT yang terdiri dari pulau-pulau seperti Flores, Sumba, Timor, Alor, Lembata, Rote dan Sabu, gap layanan atau penghentian sementara dapat memengaruhi biaya perjalanan, waktu tempuh, dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok.
Karena itu, pembahasan kebijakan daerah kepulauan dan penguatan layanan perintis dinilai berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah pusat dan daerah menjamin kesinambungan layanan transportasi laut, bukan hanya pembangunan fisik pelabuhan.
Diskusi mengenai rancangan undang-undang khusus daerah kepulauan di tingkat nasional ditempatkan dalam kerangka tersebut, yakni bagaimana regulasi dan skema pembiayaan dapat memastikan bahwa pulau-pulau berpenduduk di NTT dan provinsi lain tetap terhubung secara reguler melalui jaringan transportasi laut.
Sumber
- RRI.co.id - Menjaga Urat Nadi Kepulauan, dari Angkutan Perintis hingga RUU Daerah Kepulauan
- BPS - Luas Daerah dan Jumlah Pulau Menurut Provinsi, 2025
- Tempo.co - ASDP Operasikan Lagi Penyeberangan Kapal Perintis di NTT
- DetikFinance - Sempat Berhenti Operasi, Kapal Perintis di NTT Berlayar Lagi Hari Ini
- TribunFlores - Jumlah Pulau di NTT, Manggarai Barat dan Rote Ndao Miliki Pulau Terbanyak
- e-Paper DPR RI - Pembahasan Layanan Perintis di NTT dan Subsidi APBN
- Flores Pos
Berita berikutnya

Satlantas Polres Alor Anjangsana ke Dua Purnawirawan Jelang HUT Lantas
Satlantas Polres Alor mengunjungi dua purnawirawan Polri di Alor pada Rabu, 16 September 2026, sebagai bagian rangkaian menyambut Hari Lalu Lintas Bha…
Baca juga


