Ombudsman NTT Dorong Kanal Pengaduan Ramah Disabilitas
Ombudsman RI Perwakilan NTT mendorong penyandang disabilitas memanfaatkan kanal pengaduan ketika menghadapi hambatan layanan publik. Instansi penyelenggara diminta memastikan akses yang setara dan ramah disabilitas.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Kupang — Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur mendorong penyandang disabilitas lebih aktif menggunakan kanal pengaduan layanan publik ketika menghadapi hambatan akses layanan.
Ajakan itu disampaikan dalam kegiatan pelatihan mekanisme pelaporan melalui SP4N-LAPOR! yang diselenggarakan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Dewan Perwakilan Daerah NTT di Kupang, sebagaimana diberitakan Ombudsman RI Perwakilan NTT.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI NTT, Yosua P. Karbeka, menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik dan menyampaikan pengaduan jika mengalami hambatan.
Menurut Yosua, penyelenggara negara berkewajiban menyediakan pelayanan publik tanpa diskriminasi, termasuk aksesibilitas dan kemudahan bagi kelompok rentan. Ia menekankan pentingnya pemenuhan fasilitas pendukung agar pengguna layanan dengan berbagai ragam disabilitas dapat mengakses layanan secara mandiri.
Pengaduan sebagai pengawasan warga
Dalam penjelasannya, Yosua menerangkan bahwa pengaduan masyarakat menjadi sarana pengawasan warga terhadap kualitas pelayanan publik. Laporan yang masuk membantu instansi penyelenggara layanan mengidentifikasi persoalan yang dialami pengguna dan melakukan perbaikan.
Ombudsman RI NTT menegaskan bahwa pengaduan bukan tindakan perlawanan terhadap pemerintah, melainkan bentuk partisipasi warga untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Ketua DPD HWDI NTT, Pertonela Sau Naikofi, dalam kegiatan yang sama menyampaikan bahwa masih terdapat fasilitas pelayanan publik yang belum memenuhi standar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Ia menyinggung antara lain ketersediaan jalur kursi roda dan tata ruang pelayanan yang ramah disabilitas.
Pelatihan mengenai mekanisme pelaporan melalui SP4N-LAPOR! dan kanal Ombudsman dinilai HWDI penting untuk memperkuat kapasitas kelompok disabilitas memanfaatkan instrumen pengawasan pelayanan publik yang tersedia.
Kanal pengaduan dan akses gratis
Ombudsman RI NTT menjelaskan bahwa penyandang disabilitas dapat memanfaatkan berbagai kanal pengaduan ketika mengalami hambatan layanan, seperti kesulitan akses fisik, keterbatasan informasi, prosedur yang tidak jelas, atau perlakuan yang tidak setara.
Dalam publikasinya, Ombudsman RI Perwakilan NTT menyebut SP4N-LAPOR! sebagai salah satu platform pengaduan masalah layanan publik dan aspirasi masyarakat yang dapat diakses melalui situs www.lapor.go.id. Selain itu, Ombudsman NTT menyediakan kanal pengaduan melalui media sosial resmi, WhatsApp, telepon, dan SMS.
Ombudsman RI NTT menyampaikan bahwa layanan pengaduan melalui kantor perwakilan di NTT tidak dipungut biaya. Informasi ini sejalan dengan pemberitaan lembaga penyiaran publik yang menyoroti pembukaan akses pengaduan gratis bagi penyandang disabilitas di NTT.
Asisten Ombudsman RI NTT, Siti Qulsum, dalam pemberitaan lain menjelaskan bahwa kanal pengaduan yang tersedia dirancang ramah disabilitas dan mudah diakses. Warga, termasuk penyandang disabilitas, dapat menyampaikan laporan melalui media sosial, nomor WhatsApp, maupun datang langsung ke kantor Ombudsman, dengan opsi permintaan kerahasiaan identitas bila diperlukan.
SP4N-LAPOR! dan dasar hukum
SP4N-LAPOR! merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional yang mengintegrasikan pengelolaan pengaduan dari berbagai instansi pemerintah melalui satu pintu pelaporan.
Menurut penjelasan resmi yang merujuk laman lapor.go.id dan publikasi lembaga pemerintah, SP4N-LAPOR! dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai pembina pelayanan publik, Kantor Staf Presiden sebagai pengawas program prioritas nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik.
SP4N-LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
Kewajiban pelayanan inklusif
Dalam kegiatan bersama HWDI NTT, Ombudsman RI Perwakilan NTT mengaitkan dorongan penggunaan kanal pengaduan dengan kewajiban negara menjamin pelayanan publik yang inklusif.
Prinsip tersebut berakar pada keadilan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan kerangka peraturan mengenai pengelolaan pengaduan.
Ombudsman RI NTT menyatakan akan melanjutkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di daerah dengan tujuan memastikan seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh pelayanan yang adil dan setara.
Sumber
Berita berikutnya

Noldy Pellokila: Gotong Royong Jadi Wujud Nyata Bela Negara
Kepala Kesbangpol NTT Noldy Hosea Pellokila menilai gotong royong sebagai wujud nyata bela negara yang dapat dilakukan masyarakat dalam kehidupan seha…
Baca juga


