Ombudsman NTT Catat 29 Pengaduan Pelabuhan Bolok dan Tenau
Perwakilan Ombudsman RI NTT mencatat 29 pengaduan masyarakat selama Agustus 2026 terkait akses transportasi, dugaan tarif taksi konvensional yang tidak wajar, dan pelayanan petugas di Pelabuhan Bolok dan Tenau, Kupang.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kupang — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima 29 pengaduan masyarakat selama Agustus 2026 terkait pelayanan di Pelabuhan Bolok dan Pelabuhan Tenau, Kupang. Pengaduan menyangkut pembatasan akses transportasi bagi taksi dan ojek daring, dugaan tarif taksi konvensional yang tidak wajar, serta pelayanan petugas di area pelabuhan.
Menurut laporan Radio Republik Indonesia (RRI), Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman NTT, Philipus Max Jemadu, menyatakan pembatasan akses layanan transportasi membuat sebagian penumpang terpaksa berjalan kaki keluar dari kawasan pelabuhan untuk mencari kendaraan alternatif. Kondisi ini dinilai merugikan penumpang, terutama yang membawa barang.
Dalam keterangan resmi yang dikutip RRI, Philipus menyebut pengguna jasa mengeluhkan ketidakjelasan dan tingginya tarif angkutan, khususnya taksi konvensional, untuk perjalanan berjarak relatif pendek dari pelabuhan ke dalam kota. Keluhan juga menyentuh perilaku sebagian petugas penyedia jasa yang dinilai tidak ramah kepada penumpang.
Akses transportasi dan kerentanan penumpang
Philipus menjelaskan, PT Pelindo dan ASDP Cabang Kupang belum mengintegrasikan layanan mereka dengan taksi resmi sehingga penumpang membutuhkan waktu lebih lama untuk masuk dan keluar area pelabuhan. Situasi ini membuat antrean di pintu keluar dan pintu masuk pelabuhan.
Menurut keterangan yang sama, dampak pembatasan akses dan antrean tersebut dirasakan penumpang lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak yang berjalan kaki sambil membawa barang dari kapal menuju area luar pelabuhan. Ombudsman menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan kerawanan pelayanan bagi kelompok penumpang yang lebih rentan.
Ombudsman NTT mencatat 29 pengaduan masyarakat selama Agustus 2026 terkait pelayanan transportasi penumpang di kedua pelabuhan tersebut. Pengaduan itu diduga berkaitan dengan pembatasan akses taksi dan ojek daring, ketidakjelasan tarif angkutan, serta mutu pelayanan petugas di lingkungan pelabuhan.
Rapat koordinasi dan penataan transportasi
Dalam pemberitaan lain, RRI melaporkan Ombudsman NTT menggelar rapat koordinasi lintas instansi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan transportasi di Pelabuhan Tenau dan Bolok, dengan fokus pada penataan transportasi umum bagi penumpang. Dalam rapat tersebut, Ombudsman memaparkan kembali keluhan pengguna jasa yang diterima sepanjang Agustus 2026.
Philipus memaparkan bahwa keluhan utama berkaitan dengan pembatasan akses transportasi bagi taksi dan ojek daring untuk menjemput penumpang di area pelabuhan. Akibatnya, penumpang yang baru turun dari kapal harus keluar terlebih dahulu dari kawasan pelabuhan untuk mendapatkan layanan transportasi alternatif.
Selain itu, Ombudsman menyoroti belum terintegrasinya layanan transportasi antara pengelola pelabuhan dengan taksi daring maupun taksi resmi yang mudah diakses penumpang. Penumpang juga menyampaikan keberatan atas dugaan tarif taksi konvensional yang dinilai tidak wajar, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi pengguna jasa.
Isu tarif dan kebijakan sebelumnya
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan NTT pada 2025 pernah menyampaikan hasil dialog mengenai penataan layanan angkutan di Pelabuhan Tenau. Dalam keterangan yang dimuat di laman resmi Ombudsman RI, lembaga itu menggarisbawahi masalah premanisme portir dan sopir angkutan, paksaan penggunaan jasa angkutan dengan tarif tinggi, serta larangan bagi taksi online masuk ke area pelabuhan.
Pada saat itu Ombudsman NTT mendorong pemerintah provinsi menetapkan tarif angkutan berdasarkan zonasi untuk angkutan yang beroperasi di Pelabuhan Tenau dan mewajibkan seluruh angkutan mematuhi tarif resmi. Ombudsman juga merekomendasikan pengaturan lebih jelas mengenai akses taksi daring dan pembentukan koperasi bagi sopir angkutan antar jemput di pelabuhan.
Rangkaian pengaduan pada Agustus 2026 dan rapat koordinasi yang digelar Ombudsman NTT menunjukkan masalah tarif serta akses transportasi di Pelabuhan Bolok dan Tenau masih menjadi perhatian publik dan lembaga pengawas pelayanan publik. Ombudsman menyatakan akan terus memantau tindak lanjut penataan layanan transportasi di kedua pelabuhan tersebut.
Sumber
Berita berikutnya

DKP NTT Jalankan Program LAUTRA untuk UMKM Pesisir
DKP NTT menjalankan Program Lautan Sejahtera atau LAUTRA untuk UMKM pesisir. Program ini disebut sebagai kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Pe…

