NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Ombudsman NTT Nilai Enam Lokus Pelayanan Publik di Lembata

Perwakilan Ombudsman RI Nusa Tenggara Timur memulai pengambilan data Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Lembata.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: KEINDAHAN GUNUNG BOLENG DARI PADANG WAIJARANG-LEMBATA NTT.
Foto arsip: KEINDAHAN GUNUNG BOLENG DARI PADANG WAIJARANG-LEMBATA NTT. · Foto: Flaviana Sogen / Wikimedia Commons, CC BY 4.0

Lembata — — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur memulai tahapan pengambilan data Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau Opini Ombudsman RI Tahun 2026 di Kabupaten Lembata pada Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut laporan RRI, kegiatan ini berlangsung selama lima hari hingga Jumat dan menyasar enam lokus pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata dan instansi vertikal.

Tahapan awal ditandai pertemuan tim penilai Ombudsman dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, di ruang kerja Sekda pada Senin pagi.

Dalam pertemuan itu, menurut RRI, Paskalis menyatakan bahwa pemerintah daerah menerima kegiatan penilaian sebagai bagian dari pengawasan serta upaya memperbaiki mutu layanan kepada masyarakat.

Ia menyampaikan dukungan pemerintah kabupaten terhadap pelaksanaan penilaian Ombudsman dan meminta perangkat daerah serta instansi terkait menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan.

RRI melaporkan bahwa pada tahun 2026 terdapat empat perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata dan dua instansi vertikal yang menjadi lokus penilaian.

Keempat perangkat daerah tersebut adalah Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba.

Dua instansi vertikal yang dinilai adalah Kepolisian Resor Lembata dan Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kabupaten Lembata.

Aspek Penilaian Pelayanan Publik

Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan NTT melakukan penilaian terhadap sejumlah aspek penyelenggaraan pelayanan publik di enam lokus tersebut.

Menurut Ombudsman RI, sejak 2025 penilaian kepatuhan telah bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dengan hasil yang dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI.

Penilaian menggunakan alat ukur yang mencakup empat dimensi: input, proses, output, dan pengaduan.

Dimensi input menilai pengetahuan pelaksana, perencanaan, jaminan pelayanan, dan pengawasan internal.

Dimensi proses mencakup persepsi pelaksana dan pengguna layanan terhadap standar pelayanan serta potensi maladministrasi.

Dimensi output menggunakan data sekunder dari berbagai lembaga untuk melihat dampak pelayanan.

Dimensi pengaduan menilai komitmen dan budaya pengelolaan pengaduan masyarakat.

Menurut RRI, di Lembata tim Ombudsman menilai kesiapan internal penyelenggara layanan, transparansi dan akuntabilitas pemenuhan serta pelaksanaan standar pelayanan publik.

Penilaian juga mencakup kewajiban pengelolaan pengaduan masyarakat serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Lembata.

Menuju Opini Ombudsman RI 2026

Ombudsman RI menyatakan bahwa hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik menjadi dasar pemberian Opini Ombudsman RI kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Opini Ombudsman merupakan pernyataan formal atas hasil penilaian yang menggambarkan kondisi pelayanan publik di unit penyelenggara.

Hasil penilaian di Kabupaten Lembata akan menjadi salah satu dasar penetapan Opini Ombudsman RI Tahun 2026 bagi pemerintah kabupaten dan unit layanan yang dinilai.

Ombudsman RI sebelumnya menjadwalkan penyampaian hasil Opini Ombudsman RI Tahun 2025 kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota pada Kamis, 29 Januari 2026.

Dengan pola itu, hasil penilaian di Lembata pada akhir Agustus dan awal September 2026 diproyeksikan menjadi bagian dari siklus penetapan Opini Ombudsman berikutnya.

Pemerintah Kabupaten Lembata dan instansi terkait diharapkan menjadikan hasil penilaian sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan pelayanan kepada masyarakat.

Penilaian tidak hanya melihat keberadaan standar layanan, tetapi juga pelaksanaan, mekanisme pengaduan, dan persepsi masyarakat, sehingga memberikan gambaran area layanan yang perlu dipertahankan atau diperbaiki.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.