OTT Saber Pungli di Pelni Kupang: Delapan Pegawai Jadi Tersangka
Tim Saber Pungli Polda NTT melakukan operasi tangkap tangan dugaan pungli terhadap pegawai PT Pelni Cabang Kupang di Pelabuhan Tenau pada 19 September 2017.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kupang — Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melakukan operasi tangkap tangan dugaan pungli terhadap pegawai PT Pelni Cabang Kupang di Pelabuhan Tenau pada Selasa, 19 September 2017.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan enam petugas lapangan Pelni bersama barang bukti uang tunai sekitar Rp 10 juta yang diduga berasal dari pungutan terhadap muatan barang kapal Sabuk Nusantara 34, serta brankas berisi uang dan dokumen dari kantor Pelni Cabang Kupang.
Selain enam petugas lapangan, polisi juga membawa sejumlah pegawai kantor Pelni untuk dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pungli, terdiri atas Kepala Bagian Operasional Pelni Cabang Kupang dan tujuh pegawai harian lepas.
OTT di Pelabuhan Tenau Kupang
Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Jules Abraham Abast kepada media, OTT dilakukan Tim Saber Pungli Polda NTT pada Selasa, 19 September 2017 sekitar pukul 14.30 Wita di Pelabuhan Tenau Kupang.
Enam petugas lapangan Pelni berinisial CC, AL, GL, HK, WL, dan AD diamankan bersama uang tunai sekitar Rp 10 juta yang diduga berasal dari pungutan liar terhadap barang yang akan dimuat ke atas KM Sabuk Nusantara 34.
Dari pelabuhan, polisi membawa keenam petugas ke kantor PT Pelni di Kelurahan Fatufeto, Kota Kupang. Di kantor cabang itu, petugas mengamankan sebuah brankas berisi uang serta memasang garis polisi di ruang kasir dan bendahara, dan membawa lima pegawai kantor untuk diperiksa sehingga total 11 orang diamankan.
Dalam penjelasan kepada wartawan di Kupang, Ketua Tim Saber Pungli Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT AKBP Joshua Tampubolon menyatakan enam petugas lapangan yang tertangkap tangan tersebut berstatus pegawai outsourcing.
Delapan Pegawai Jadi Tersangka
Setelah pemeriksaan intensif di Mapolda NTT, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pungli bongkar muat barang di Pelabuhan Tenau Kupang.
Mereka adalah Kepala Bagian Operasional Pelni Cabang Kupang berinisial HP dan tujuh pegawai harian lepas berinisial AL, RD, ML, GB, NA, KIB, dan ID. Para tersangka diduga melakukan pungutan liar terhadap penumpang dan barang yang akan dimuat ke kapal di Pelabuhan Tenau.
Para tersangka dijerat antara lain dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Respons Manajemen Pelni Kupang
Kepala PT Pelni Cabang Kupang, yang turut diperiksa bersama pegawai lain, menyatakan kepada wartawan bahwa perusahaan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
Ia menyebut manajemen mengikuti proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil pemeriksaan terhadap para pegawai yang diamankan.
Sejumlah media melaporkan, meski pemeriksaan berlangsung dan sebagian pegawai ditetapkan tersangka, kegiatan operasional Pelni di Kupang tetap berjalan. Tidak ada informasi resmi dalam pemberitaan yang merinci perubahan jadwal kapal, rute, maupun layanan loket pasca OTT.
Sumber
Berita berikutnya

DKP NTT Jalankan Program LAUTRA untuk UMKM Pesisir
DKP NTT menjalankan Program Lautan Sejahtera atau LAUTRA untuk UMKM pesisir. Program ini disebut sebagai kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Pe…
Baca juga


